Hari Ini, Banyak PNS yang Tidak Masuk Tanpa Izin

700 PNS Pemkab Murung Raya tidak hadir tanpa keterangan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan pemantauan secara real time Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang tidak masuk setelah libur lebaran 2019. 

Hingga pukul 10.36 WIB, PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah paling banyak yang tidak hadir tanpa keterangan.

Baca Juga: 71 Ribu Pendatang Serbu Ibu Kota, Mendagri: Harus Punya KTP Jakarta

1. Pemantauan di seluruh instansi dan lembaga pemerintahan negara

Hari Ini, Banyak PNS yang Tidak Masuk Tanpa IzinIDN Times/Helmi Shemi

Setidaknya ada 543 instansi negara di Indonesia, termasuk di dalamnya 88 lembaga pemerintah pusat yang akan dipantau. Pemantauan ini dilakukan hingga Senin (10/6) pukul 15.00 WIB dengan rekap dari masing-masing instansi.


 

2. Dari 13 instansi, Pemkab Murung Raya paling banyak tidak masuk tanpa izin

Hari Ini, Banyak PNS yang Tidak Masuk Tanpa IzinANTARA FOTO/den

Dari data yang ditampilkan di monitor besar di command center, Kemenpan RB, hingga pukul 10.36 WIB terdapat 13 instansi atau lembaga pemerintah yang terpantau. Ke-13 instansi tersebut adalah:

Pemerintah Kabupaten Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Palangkaraya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Karangasem, Pemerintah Kabupaten Tuban, Kemenparn RB, Pemerintah Kota Ambon, Badan Siber dan Sandi Negara, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kabupaten Malaka, Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dari 13 instansi tersebut, di Pemerintah Kabupaten Murung Raya tercatat sebanyak 793 PNS yang tidak hadir tanpa keterangan. Nomor duanya adalah Pemerintah Kabupaten Malaka dengan 154 PNS.

3. Sanksi bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan

Hari Ini, Banyak PNS yang Tidak Masuk Tanpa IzinIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menpan RB Syafruddin mengatakan akan ada sanksi bagi ASN atau PNS yang tidak hadir di hari pertama kerja tanpa keterangan. Sanksi itu berupa teguran yang nantinya akan masuk dalam catatan evaluasi pegawai. 
 
Nantinya, catatan pegawai itu akan memengaruhi gaji dan kenaikan pangkat pegawai di masa mendatang. 
 
"Sanksi teguran bagi yang terlambat. Ada ringan sedang berat. Semua teguran akan di-record seringan apa pun akan jadi evaluasi kenaikan pangkat dan lain-lain," jelas dia. 


 

4. Menpan RB juga akan panggil kepala instansi terkait

Hari Ini, Banyak PNS yang Tidak Masuk Tanpa IzinIDN Times / Shemi

Syafruddin menyatakan juga akan memanggil kepala atau pimpinan tertinggi di instansi terkait di mana PNS banyak tidak hadir tanpa keterangan.

"Setelah itu akan kita tentukan sanksi apa person per person dan instansi akan dijadikan penilaian. Pimpinan juga akan kita nilai secara menyeluruh dan komprehensif," ucap Syafruddin.


 

Baca Juga: Demokrat Usul Bubarkan Koalisi, TKN Singgung Setgab Zaman SBY

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya