Hukuman Mati di RI Naik 46 Persen, Paling Banyak Terkait Narkoba

Tercatat ada 117 vonis hukuman mati sepanjang 2020

Jakarta, IDN Times - Amnesty International mencatat vonis hukuman mati di Indonesia meningkat sebanyak 46 persen pada 2020. Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya mengatakan 101 dari 117 vonis hukuman mati, dijatuhkan untuk pelanggaran hukum terkait narkoba dan 16 terkait pembunuhan.

"Angka-angka ini mencerminkan tren yang tercatat di tahun-tahun sebelumnya, di mana pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba setidaknya 70 persen dari seluruh kasus yang diketahui," kata Ari Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Amnesty Internasional Soroti Kasus Aan Aminah dengan CV Sandang Sari

1. Ada sekitar 482 orang terancam vonis hukuman mati

Hukuman Mati di RI Naik 46 Persen, Paling Banyak Terkait NarkobaIlustrasi medis (IDN Times/Arief Rahmat)

Amnesty Internasional menyebut ada 5 warga negara Malaysia yang dinyatakan bersalah karena perdagangan narkoba, termasuk di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati.

Dari 117 hukuman mati di Indonesia, 113 diantaranya adalah laki-laki dan 4 perempuan. Keempat perempuan tersebut merupakan warga negara Indonesia dan dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan sebanyak 2 orang dan perdagangan narkoba 2 orang.

"Di akhir tahun ini, setidaknya 482 orang diyakini berada di bawah vonis hukuman mati," ucap Ari.

Baca Juga: Hukuman Mati di Dunia Turun 36 Persen karena COVID-19

2. Peningkatan hukuman mati di Indonesia

Hukuman Mati di RI Naik 46 Persen, Paling Banyak Terkait NarkobaIlustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Arief Rahmat)

Amnesty Internasional mencatat terjadi peningkatan hukuman mati di Indonesia. Pada 2018 misalnya, tercatat ada 48 vonis hukuman mati. Setahun kemudian angkanya melonjak menjadi 80 vonis hukuman mati di 2019 dan menjadi 117 pada tahun 2020.

Direkrut Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan tingginya hukuman mati di Indonesia juga disertai fakta hukuman ini merupakan yang populer di kalangan masyarakat berdasarkan survei Kompas pada 2017.

"Pada survei Kompas di 2017 menemukan hampir 90 persen mendukung hukuman mati bagi terpidana, bahkan lebih populer dariapda demokrasi yang hanya 76 persen. Ini PR kita semua untuk berikan pemahaman bagi masyarakat agar ada pencerahan pemahaman di balik arugemen hukuman mati," ujarnya.

3. Faktor pemimpin sebuah negara dalam penurunan hukuman mati

Hukuman Mati di RI Naik 46 Persen, Paling Banyak Terkait NarkobaDirektur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Usman mengatakan penghapusan hukuman mati di dunia dipengaruhi faktor pemimpin politik pada suatu negara.

"Penghapusan di dunia lebih banyak dikarenakan faktor kepimpinan politik. Pemimpin yang mengerti, cerdas, dan merujuk pada kajian ilmiah untuk menghapus hukuman mati," katanya.

Dalam laporan Amnesty Internasional, total hukuman mati yang baru dijatuhkan di seluruh dunia sebanyak 1.477 atau turun 36 persen dibandingkan 2019.
Begitu juga dengan jumlah eksekusi yang menurun sebesar 26 persen dibandingkan dengan total 2019. Setidaknya 483 orang dieksekusi pada 2020 yang merupakan angka terendah yang dicatat Amnesty International dalam satu dekade.

Baca Juga: Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Tahanan yang Dijerat dengan UU ITE

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya