Ikuti Jawa Barat, Kota Bogor Perpanjang PSBB COVID-19 Hingga 29 Mei

Ada sanksi bagi yang melanggar PSBB COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor mengikuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat, yang diperpanjang secara proporsional hingga Jumat (29/5).

"Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (25/5) malam, seperti dilansir Antara.

1. Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan kepala daerah lainnya

Ikuti Jawa Barat, Kota Bogor Perpanjang PSBB COVID-19 Hingga 29 MeiWakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim (IDN Times/Rohman Wibowo)

Dedie mengatakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah berkoordinasi dengan kepala daerah di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), pada Senin (25/5) dan kemudian mengonsultasikan dengan Gubernur Jawa Barat.

Menurut Dedie, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat hingga 29 Mei.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Penting! 25 Hal tentang Virus Corona di Indonesia

2. Bogor telah menerapkan PSBB tahap III

Ikuti Jawa Barat, Kota Bogor Perpanjang PSBB COVID-19 Hingga 29 MeiDok.Humas Jabar

Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. Penerapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.

Pada perpanjangan PSBB tahap III, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

3. Ada sanksi bagi yang melanggar

Ikuti Jawa Barat, Kota Bogor Perpanjang PSBB COVID-19 Hingga 29 MeiSejumlah penumpang menggunakan masker dan duduk berjarak di dalam gerbong KRL Commuter Line, Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA/Arif Firmansyah

Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini, sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 lebih optimal.

Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama penerapan sanksi, Sabtu (16/5), ada 48 orang yang dijatuhi sanksi, karena melanggar protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB.

Pelanggaran tersebut antara lain tidak memakai masker, melampaui kapasitas penumpang kendaraan roda empat yakni melebihi 50 persen, pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, dan tidak menjaga jarak fisik dalam kendaraan roda empat.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor Nihil

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya