Ini 3 Pertimbangan PPP Pecat Rommy Sebagai Ketua Umum Partai

Suharso gantikan Rommy dan segera diresmikan melalu Mukernas

Jakarta, IDN Times – Romahurmuziy atau Rommy resmi diberhentikan sebagai ketua umum PPP berdasarkan rapat pengurus harian DPP PPP. Rommy juga diketahui mengirimkan surat yang menyatakan pengunduran diri dan diterima PPP pada Sabtu (16/3), pukul 15.00 WIB.

Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati menjelaskan tiga pertimbangan pemberhentian Rommy, apa saja?

1. Mengacu pada pasal-pasal di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP

Ini 3 Pertimbangan PPP Pecat Rommy Sebagai Ketua Umum PartaiIDN Times/Daruwaskita

Pemberhentian Rommy pertama mengacu pada peraturan pasal 11 ART ayat 1 huruf D, yaitu menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.

“Maka keputusan rapat untuk memberhentikan bapak Ir. Muhammad Romahurmuziy telah diputuskan,” kata Reni di DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3).

Baca Juga: KPK: Rommy Ingin Melarikan Diri Saat akan Ditangkap

2. Pertimbangan majelis mahkamah PPP

Ini 3 Pertimbangan PPP Pecat Rommy Sebagai Ketua Umum PartaiIDN Times/Helmi Shemi

Berdasarkan pertimbangan majelis mahkamah PPP, bahwa prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan.

“Untuk mengisi lowongan jabatan harus mengacu ketentuan AD/ART PPP,” kata Reni.

3. Usulan ketua majelis syariah

Ini 3 Pertimbangan PPP Pecat Rommy Sebagai Ketua Umum PartaiIDN Times / Shemi

Berdasarkan AD/ART, yang seharusnya menggantikan Rommy adalah wakil ketua umum (waketum). Namun ada usulan dari Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair atau akrab disapa Mbah Moen yang mengusulkan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa.

“Tetapi karena terdapat atas pertimbangan mahkamah partai dan fatwa dari majelis syariah, maka seluruh semua waketum menyetujui atas pertimbangan majelis tersebut yang disampaikan oleh majelis syariah,” kata Reni. 

4. Penetapan Suharso sebagai Plt ketua umum PPP

Ini 3 Pertimbangan PPP Pecat Rommy Sebagai Ketua Umum PartaiIDN Times/Helmi Shemi

Berdasarkan ketentuan tersebut, majelis syariah mengusulkan dan meminta Suharso Monoarfa untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) ketum DPP PPP dalam rangka menyelamatkan partai.

“Bahwa fatwa majelis syariah sesuai dengan ketentuan AD/ART pasal 20 ayat 2 harus diperhatikan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota pengurus dan badan otonom,” ujar Reni.

Nantinya, DPP PPP juga akan melangsungkan musyawarah kerja nasional (mukernas) untuk mengukuhkan Suharso sebagai Ketua Umum PPP yang baru.

Baca Juga: Ini Isi Surat Pengunduran Diri Rommy Sebagai Ketua Umum PPP

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya