Ini Aturan Lengkap Travel Bubble Turis Singapura di Bintan dan Batam

Turis Singapura harus punya asuransi senilai Rp319 juta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah resmi membuka travel bubble atau zona lintas negara antara Indonesia dan Singapura untuk bisa berwisata ke Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Ketentuan mengenai travel bubble bagi turis Singapura yang ingin berwisata ke Bintan dan Batam, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada 21 Januari, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Travel Bubble RI-Singapura Dibuka, Turis Wajib Pakai PeduliLindungi!

1. Turis Singapura harus punya asuransi senilai Rp319 juta

Ini Aturan Lengkap Travel Bubble Turis Singapura di Bintan dan BatamMenteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto (dok. Youtube Kemenko Maritim dan Investasi)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya pada Senin 24 Januari lalu mengatakan, turis dari Negeri Singa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya menerima dua dosis vaksin COVID-19 dan mengantongi hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 3 hari sebelum keberangkatan dan visa.

"Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi senilai 30 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp319 juta, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Blue Pass," kata Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

2. Turis Singapura masuk melalui dua pelabuhan

Ini Aturan Lengkap Travel Bubble Turis Singapura di Bintan dan BatamPotret Kota Batam (IDN Times/Vamela Aurina)

Mekanisme turis atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) travel bubble memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui pintu masuk sebagai berikut:

  • Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
  • Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

2. Turis harus ikuti 8 syarat ini ketika masuk pelabuhan

Ini Aturan Lengkap Travel Bubble Turis Singapura di Bintan dan BatamSuasana Kapal Laksamana Cheng Ho Sampokong, Batam, Indonesia. (IDN Times/Vamela Aurina)

Pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atau e-HAC Internasional Indonesia
  2. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  3. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura
  4. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation
  5. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30 ribu dolar Singapura yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan
  6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble
  7. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan

3. Bagaimana jika hasil RT-PCR positif atau negatif?

Ini Aturan Lengkap Travel Bubble Turis Singapura di Bintan dan BatamIlustrasi uji swab. Dok. Humas Pemkot Solo

Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk negatif, maka PPLN mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  • Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
  • Penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata

Namun jika hasil RT-PCR menunjukkan positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
  • Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI, atau
  • Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan

4. Ini yang boleh dilakukan turis selama di Bintan dan Batam

Ini Aturan Lengkap Travel Bubble Turis Singapura di Bintan dan BatamPotret Kota Batam (IDN Times/Vamela Aurina)

Selama berada di kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada di dalam satu kawasan travel bubble
  • Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan
  • Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR
  • Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan travel bubble terkait

5. Bila turis positif COVID-19 saat liburan di Bintan atau Batam

Ini Aturan Lengkap Travel Bubble Turis Singapura di Bintan dan BatamIlustrasi tes PCR COVID-19 (pharmacy.uii.ac.id)

Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina apabila ditemukan PPLN mekanisme travel bubble, petugas, maupun karyawan yang positif COVID-19 selama kegiatan wisata di kawasan travel bubble Batam dan Bintan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble
  • Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan
  • Biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif COVID-19 bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri
  • Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan
  • Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut, berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan setempat.

6. Wajib pakai masker, jaga jarak hingga cuci tangan

Ini Aturan Lengkap Travel Bubble Turis Singapura di Bintan dan BatamIlustrasi masker (IDN Times/Dwi Agustiar)

Seluruh pihak yang terlibat dalam mekanisme travel bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan travel bubble sebagai berikut:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble

Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Bintan untuk Turis Singapura, Ini Aturannya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya