Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari Kasus Penimbunan Masker

Sebagian barang bukti akan disalurkan ke masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kini telah mengamankan 30 tersangka kasus penimbunan masker di seluruh Indonesia.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 822 kardus masker, 61.550 lembar masker dan 138 kardus sanitizer.

"Kami akan terus mengawasi proses distribusi bersama Kementerian Perdagangan," kata Sigit di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).

Nantinya barang bukti itu juga akan disisihkan untuk disalurkan ke masyarakat.

"Kami akan mengatur mana yang kisa sisihkan sebagai barang bukti, dan mana yang bisa kita salurkan," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan akan menindak para tersangka penimbun masker dengan pencabutan izin usaha. "Pertama kita berikan imbauan, kedua peringatan. Kalau melanggar dicabut izin usahanya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 30 tersangka kasus penimbunan masker di 17 daerah di Indonesia. Di DKI Jakarta, ada 3 kasus, Jawa Barat 2 kasus, Jawa Tengah 1 kasus, Kepulauan Riau 1 kasus, Sulawesi Selatan 2 kasus, Kalimantan Barat 2 kasus, dan Kalimantan Timur 2 kasus. Selain itu, 4 kasus lainnya merupakan kasus hoaks.

Baca Juga: [BREAKING] Polri Tahan 2 Pelaku Teror Novel Baswedan di Bareskrim 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya