Ini Perbandingan Dana TGUPP Versi Anies dan Ahok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Besarnya dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di RAPBD 2018 sebesar Rp 28,5 miliar menjadi soroton publik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan dana Rp28,5 miliar untuk TGUPP rencananya juga akan digabung dengan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembanguna (TWUPP).
Ia mengklaim jumlah keseluruhan personel gabungan TGUPP dan TWUPP di eranya, terbilang lebih kecil dibanding pemerintahan sebelumnya.
"Kita merencanakan untuk menggabungkan TGUPP dgn TWUPP. Secara jumlah, justru lebih sedikit dibanding yang kemarin (pemerintah sebelumnya)," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11).
Baca juga: Fantastis, Ini Total Harta Kekayaan Setya Novanto
Istimewa/Humas Pemprov DKI Jakrta
Anies menambahkan, saat ini ia belum memasukkan nama serta jumlah anggota TGUPP dan TWUPP yang akan menjadi timnya.
"Bedanya, sekarang semuanya dilibatkan. Tapi belum dimasukkan nih sekarang, semua akan kita danai dengan APBD. Yang dikelola di Jakarta itu yang harus dipercepat," imbuhnya.
IDN Times pun mencoba melihat perbandingan besaran dana TGUPP Anies dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dari data yang dihimpun apbd.jakarta.go.id, gaji untuk anggota TGUPP era Ahok dan Anies sebesar Rp24,9 juta, mengacu pada Pergub Nomor 163 tahun 2015.
Editor’s picks
Begitu juga besaran honor untuk Ketua TGUPP yakni Rp27,9 juta mengacu pada Pergub Nomor 83 Tahun 2013.
Perbedaan keduanya, terdapat pada jumlah anggota keseluruhan dan lama kerja. Pada era Ahok, hanya terdapat 5 orang anggota tanpa ketua tim dan masa kerja 5 bulan.
Sementara pada era Anies jumlah anggota TGUPP mencapai 60 orang. Ditambah jumlah ketua mencapai 14 orang atau total 74 orang.
Perbedaan lainnya adalah, pada era Ahok tidak ada dana lain selain gaji TGUPP. Sementara pada era Anies terdapat biaya operasional seperti belanja alat kantor, belanja spare part dan servis kendaraan termasuk bahan bakar, belanja sewa mesin foto copy, belanja makanan dan minum rapat, elanaj tenaga ahli/narasumber dan pengadaan mesin absensi.
Jika mengacu pada Pergub Nomor 163 tahun 2015, jumlah anggota TGUPP era Anies ini tidak sesuai. Pasal 8 Pergub 163 tahun 2015 menyebutkan jumlah paling banyak anggota TGUPP mencakup wakil dan ketua adalah 9 orang.
Hal lain adalah adanya Pergub 411 tahun 2016 tentang TGUPP. Pada Pergub itu menyebut banyaknya jumlah anggota TGUPP paling banyak 15 orang.
Lebih lanjut, Pasal 34 Pergub 411 menyebut, pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2015 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Tanpa Setya Novanto, Agus: Kinerja Dewan Tetap Berjalan