Jelang Pelantikan, Jokowi Diingatkan PR Soal Jaminan Ketenagakerjaan

Ada saran buat Pak Jokowi mengatasi masalah ini

Jakarta, IDN Times - Hari ini Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2019 – 2024. Namun ada sejumlah catatan dan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan keduanya di pemerintahan mereka. Salah satunya adalah soal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyisakan beberapa masalah.

"Beberapa regulasi operasional dibuat tidak sesuai dengan ketentuan UU yang mengamanatkannya, dan ada amanat dalam Peraturan Pemerintah yang tidak juga dilaksanakan oleh Pemerintah," kata Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/10).

Diserahkannya pengelolaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi ASN yaitu PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kepada PT Taspen dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (2) UU dan Pasal 106 ayat (2) UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Perpres No 109 Tahun 2013 dan Pasal 75 ayat (2) PP No 49 Tahun 2018.

"Bila mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut maka seharusnya Program JKK dan JKm bagi ASN diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Timboel.

Demikian juga Program JKK dan JKm bagi PPNPNS (Pegawai Pemerintah Non PNS) seharusnya juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh PT Taspen.

"Akibat ketidaksesuaian regulasi dan operasionalisasi ini maka banyak ASN dan PPNPNS yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan ketika mengalami kecelakaan kerja, dan tentunya iuran 0,72 persen untuk JKm di Taspen akan berpotensi menyebabkan inefisensi APBN dan APBD mengingat iuran JKm di BPJS Ketenagakerjaan hanya 0,3 persen," papar Timboel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah melakukan kajian dan telah menyurati Presiden pada tanggal 16 September 2019 lalu terkait pengelolaan JKK dan JKm bagi ASN dan PPNPNS tersebut. Dalam suratnya KPK menyatakan bahwa “Pemerintah tidak segera menerbitkan PP tentang tata cara pengalihan program jamsos ketenagakerjaan sebagaimana yang diminta oleh Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS”.

Tak hanya itu, KPK pun menyatakan “Tidak dipatuhinya peta jalan oleh semua yang berkepentingan sehingga terjadi penyimpangan atas UU berupa penerbitan produk hukum yang tidak sesuai dengan yang diperlukan.”

Dalam Ringkasan Eksekutif Kajian Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai lampiran surat ke Presiden tersebut, pada alinea ke-9, KPK menyatakan ”Hal lainnya yang turut dikaji yaitu ilustrasi apabila penyelenggaraan jamsos tenag kerja oleh 3 penyelenggara digabung menjadi satu badan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka potensi biaya operasional yang dihemat mencapai sebesar kurang lebih Rp. 1 Triliun per tahun.”

"Surat KPK tersebut mengoreksi pelaksanaan jaminan sosial selama ini yang tidak sesuai dengan UU sehingga menyebakan inefisiensi," ucap Timboel.

BPJS Watch berharap Presiden Jokowi pascadilantik segera merespon dengan serius kajian dan surat KPK ini sehingga penyelenggaraan program jamsos kembali sesuai dengan tiga asas dan sembilan prinsip SJSN, dan seluruh pekerja, baik swasta maupun ASN dan PPNPNS, bergotong royong dan mendapatkan manfaat yang sama, seperti layaknya seluruh pekerja swasta maupun ASN dan PPNPNS bergotong royong di program JKN.

"Untuk jangka pendek, Pemerintah harus tetap memastikan pelaksanaan JKK dan JKm seluruh PPNPNS di BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh lagi ada upaya menarik-narik ke PT Taspen," ujar Timboel.

Jokowi-Ma'ruf akan dilantik menjadi Presiden-Wakil Presiden RI hari ini, Minggu (20/10) pukul 14.30 WIB di Gedung MPR RI. Pelantikan ini menandai dimulainya pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua 2019-2024.

https://www.youtube.com/embed/fxUV5VWpkBI

Baca Juga: BPJS Watch Ingatkan PR untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin soal JKN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya