Jika Ada yang Positif COVID-19, Tiap Gedung di Jakarta Ditutup 3 Hari

PSBB di Jakarta mulai berlaku 14 September 2010

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan menutup satu gedung, baik pemerintah maupun swasta, bila ada salah satu karyawan ditemukan positif COVID-19. Anies memastikan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota tetap berlaku lebih ketat mulai Senin, 14 September 2020. 

"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Kegiatan-kegiatan yang dimaksud mencakup kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Milik Usaha Daerah (BUMD), organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional, perusahaan swasta, pasar dan pusat perbelanjaan.

"Ini berlaku selama dua pekan ke depan, dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu tetapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi,” ujar Anies.

Baca Juga: Besok Jakarta Resmi PSBB, Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Pemerintah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya