Jubir Kemlu: Calling Visa untuk Israel Bukan Buka Hubungan Diplomatik

Indonesia pastikan tetap dukung Palestina, bukan Israel

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia Teuku Faizasyah memastikan, kebijakan pemerintah yang mengaktifkan kembali calling visa untuk warga negara Israel tidak akan memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia terhadap Israel. Faizasyah menegaskan, Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina sebagai negara yang dijajah oleh Israel.

"Saya rasa bukan membuka hubungan diplomatik ya. Ini belum sampai ke sana, karena kita posisi dan prinsip jelas sama sekali tidak relevan dengan membuka hubungan diplomatik. Posisi kita tidak berubah (tetap mendukung Palestina). Prinsip kita dikaitkan dengan amanah konstitusi ya," kata Faizasyah kepada IDN Times, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: MUI Kritik Pemberian Calling Visa RI untuk Israel  

1. Kemlu tidak bisa jelaskan banyak terkait calling visa untuk warga Israel

Jubir Kemlu: Calling Visa untuk Israel Bukan Buka Hubungan DiplomatikIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, Kemlu tidak bisa menjelaskan banyak perihal kebijakan pemerintah yang mengaktifkan kembali calling visa untuk warga negara Israel. Termasuk soal dugaan Wakil Ketua Umum MUI Anwar abbas yang mengatakan, bahwa kebijakan ini untuk mendatangkan investor di tengah gencarnya isu Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law.

"Saya kurang bisa mengaitkannya, bukan kompetensi kita juga. Omnibus law tidak langsung ke Kemlu. Kita hanya mengupayakan mempromosikan investasi dan lain-lain, harapannya proses investasi akan lebih mudah, termasuk birokrasi dan regulasi sampai ke daerah-daerah investasi yang kita harap dari omnibus law," ujar Faizasyah.

Diberitakan sebelumnya, Anwar menduga pemerintah sangat ingin supaya para investor dari Israel datang ke Indonesia untuk berinvestasi. Namun, ia meminta jangan karena alasan ekonomi Indonesia lalu mengorbankan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi selama ini.

"Kita harus tumbuh dan berkembang serta maju menjadi bangsa yang memiliki prinsip yang harus diketahui dan dihormati orang. Dunia harus tahu bahwa kita ini adalah bangsa yang memiliki sikap dan pendirian serta integriti. Kita adalah negara yang anti penjajahan, yang menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan," katanya.

2. Kuncinya dari Kemenkumham

Jubir Kemlu: Calling Visa untuk Israel Bukan Buka Hubungan DiplomatikANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Faizahsyah menjelaskan, kunci dari kebijakan ini terletak di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia mengatakan, kebijakan ini dibahas lintas kementerian/lembaga. Ia menyebut beberapa di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perdagangan.

"Ini bisa ditanyakan ke Kemenkumham, karena yang akan memanggil untuk pertemuan tersebut Kemenkumham sebagai ketua penyelenggara clearing house," ujarnya.

3. Kebijakan calling visa mulai berlaku sejak minggu lalu

Jubir Kemlu: Calling Visa untuk Israel Bukan Buka Hubungan Diplomatik(Potongan gambar video TKA Tiongkok yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3/20) malam. (ANTARA FOTO/Harianto)

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai Senin, 23 November 2020, membuka layanan visa elektronik bagi warga negara Israel dan tujuh negara lainnya menjadi subjek calling visa, yakni Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

"Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujar Arvin dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pemerintah Buka Layanan Calling Visa untuk Israel dan 7 Negara Lainnya

Topik:

  • Sunariyah
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya