Kemendagri Minta Pemda Susun Rencana Elektronifikasi Transaksi

Apa saja yang perlu disiapkan Pemda?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) agar menyusun peta jalan dan rencana aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Hendriwan mengatakan penyusunan peta jalan dan rencana aksi tersebut merupakan salah satu tugas yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) provinsi, kabupaten, dan kota dalam menjalankan program-programnya.

“Penyusunan peta jalan dan rencana aksi ini adalah salah satu tugas kita nanti dalam rangka percepatan perluasan transaksi elektronifikasi ini. Tujuannya agar pendapatan daerah menjadi lebih optimal,” kata Hendriawan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Pertumbuhan Elektronifikasi di Purworejo Tembus 57 persen

1. Yang harus dipersiapkan pemda

Kemendagri Minta Pemda Susun Rencana Elektronifikasi TransaksiIlustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hendriwan menambahkan, sebelum melakukan upaya tersebut, pemda terlebih dahulu diminta untuk melaksanakan beberapa langkah. Misalnya dalam menyusun peta jalan implementasi ETPD, Pemda diminta agar memperhatikan gambaran mengenai transaksi serta permasalahan pelaksanaan ETPD.

Hendriwan merinci, gambaran transaksi itu sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, diperoleh melalui pengumpulan data dan informasi berdasarkan perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan secara tunai dan nontunai. Sementara, mengenai gambaran permasalahan, didapatkan melalui proses identifikasi serta analisis berdasarkan hambatan atau kendala dari pelaksanaan ETPD.

Baca Juga: Ekonomi Jateng Mulai Tumbuh, 2022 Saatnya Akselerasi Digitalisasi UMKM

2. Yang harus dimuat dalam penyusunan peta jalan ETPD

Kemendagri Minta Pemda Susun Rencana Elektronifikasi TransaksiIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di lain sisi, Hendriwan menekankan, dalam proses penyusunan peta jalan ETPD agar memuat tiga aspek penting, yakni tujuan yang ingin dicapai, jenis pendapatan dan belanja yang akan dielektronifikasi, serta target pencapaian.

Lebih lanjut, Hendriwan menjelaskan bahwa rencana aksi ETPD perlu memuat sejumlah aspek penting, di antaranya menyangkut kegiatan dan proses bisnis yang akan dilakukan untuk pencapaian target ETPD pada tahun tertentu.

“Kami mohon kepada pemda supaya segera kita laksanakan (ETPD) di tahun 2022 ini. Artinya, kami berharap karena masih dalam situasi pandemi ini kita butuh inovasi. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya. Upaya ini merupakan salah satu program kita untuk peningkatan pendapatan daerah melalui inovasi daerah ini, melalui ETPD ini,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Percepat Realisasi APBD TA 2021

3. Batas waktu penyusunan 3 bulan sejak TP2DD dibentuk

Kemendagri Minta Pemda Susun Rencana Elektronifikasi TransaksiKonferensiperspengukuhan TP2DD oleh BI Sulsel di Hotel Four Points Makassar, Senin (30/11/2020). IDN Times/Istimewa

Hendriawan mengharapkan peta jalan tersebut agar dapat ditetapkan dalam keputusan kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk bentuk dan format, keputusan kepala daerah tersebut nanti dapat dikoordinasikan dengan bagian hukum masing-masing daerah,” lanjut Hendriwan.

Untuk di tingkat provinsi, peta jalan ditetapkan ke dalam keputusan gubernur paling lambat 3 bulan setelah TP2DD dibentuk. Sedangkan di daerah kabupaten/kota, dapat ditetapkan ke dalam keputusan bupati/wali kota paling lambat 3 bulan setelah TP2DD kabupaten/kota dibentuk.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya