Kemenhub Perpanjang Larangan Arus Mudik-Balik hingga 7 Juni

Siap-siap ada sanksi bagi yang melanggar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H. Pengendalian transportasi terkait larangan mudik yang semula hanya hingga 31 Mei, diperpanjang menjadi 7 Juni 2020.

Aturan pengendalian transportasi ini tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 yang mengatur soal larangan mudik kecuali bagi orang yang memenuhi syarat tertentu.

“Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).

1. Menhub menindaklanjuti keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kemenhub Perpanjang Larangan Arus Mudik-Balik hingga 7 JuniMenhub Budi Karya Dinyatakan Negatif Covid-19 (Dok. Kemenhub)

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020. Dia mengatakan Permenhub 25/2020 sebelumnya berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Baca Juga: Polisi Berhasil Cegah 2.225 Orang yang akan Mudik dari Jabodetabek

2. Menhub minta semua stakeholder diminta ikut melakukan sosialisasi

Kemenhub Perpanjang Larangan Arus Mudik-Balik hingga 7 JuniIlustrasi penjagaan arus mudik. IDN Times/Tunggul Damarjati

Adita mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya meminta kepada para dirjen di lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, gubernur, bupati/walikota, tim satgas gugus tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan virus corona,” kata Adita.

3. Aturan dalam Permenhub 25/2020

Kemenhub Perpanjang Larangan Arus Mudik-Balik hingga 7 JuniStafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam Permenhub 25/2020, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap bagi yang melanggar larangan mudik. Sanksi mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Pada 24 April hingga 7 Mei 2020, akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan. Setelah itu, tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2020, diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April hingga 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April hingga 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April hingga 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” kata Adita.

Pengaturan transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Di antaranya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Jumlah Sampah DKI Lebaran Tahun ini Turun Drastis

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya