Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times –Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan kenapa mereka mengeluarkan kartu nikah. Kartu ini nantinya tidak akan menggantikan buku, karena diberikan kepada pengantin bersamaan dengan pemberian buku nikah.
Peluncuran Kartu Nikah dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No 6, Jakarta, Kamis (8/11) lalu.
Ada 3 sebab mengapa Kemenag mengeluarkan kartu nikah, apa saja?
1. Membangun sistem aplikasi manajemen menikah
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) melaui kartu nikah ini bertujuan untuk mengatasi persoalan pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.
“Urgensinya banyak sekali. Salah satnya banyak persoalan pemalsuan buku nikah,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung BPS, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/11).
Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Kartu Nikah Poligami, Kemenag: Itu Hoaks
2. Untuk transaksi perbankan dan notaris
Sebab kedua adalah untuk mempermudah transaksi di dunia perbankan atau berurusan dengan notaris yang mewajibkan menunjukkan buku nikah.
“Di mana buku nikah tidak mudah untuk dibawa-bawa, juga hotel syariah dan sebagainya,” ujar Lukman.
3. Integrasi dengan data kependudukan
Editor’s picks
Yang paling penting dari dikeluarkannya kartu nikah adalah untuk mengintegrasikan data yang terkait dengan status pernikahan warga Negara Indonesia dengan data-data di kependudukan dan catatan sipil.
“Jadi kita ingin mengintegrasikan itu. Nah ini aplikasi program tersendiri berbasis online. Karena membangun SIMKAH maka diperlukan kartu nikah,” jelasnya.
“Kenapa harus ada kartu nikah karena perlu ada QR Code. Semacam barcode yang dengan QR Code seluruh data WNI terkait dengan status perkawinannya bisa diketahui. Jadi kartu nikah hanya alat saja. Lalu kemudian terintegrasi dengan Dukcapil,” sambung Lukman.
4. Kartu nikah terbit November ini
Kartu nikah itu sendiri sudah diluncurkan pada tengah pekan lalu. Untuk penerbitannya akan dilakukan akhir November 2018. Untuk tahap pertama kartu nikah itu Kemenag meluncurkan satu juta Simkah untuk 500 ribu pasangan.
Soal perbanyakan kartu nikah akan dievaluasi terlebih dahulu dengan melihat kesuksesan Simkah periode pertama.
5. Produksi 2,5 juta kartu nikah di 2019
Sebagai tahap awal di tahun 2018 Kartu Nikah akan diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah
Ke depan, kartu nikah juga dapat diberikan kepada pasangan yang menikah sebelum aplikasi Simkah Web diluncurkan dengan ketentuan dan persyaratan yang ketat.
Baca Juga: Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang Negara