Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga Alasannya

Bukan pengganti buku nikah, lho!

Jakarta, IDN Times –Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan kenapa mereka mengeluarkan kartu nikah. Kartu ini nantinya tidak akan menggantikan buku, karena diberikan kepada pengantin bersamaan dengan pemberian buku nikah. 

Peluncuran Kartu Nikah dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No 6, Jakarta, Kamis (8/11) lalu.

Ada 3 sebab mengapa Kemenag mengeluarkan kartu nikah, apa saja?

1. Membangun sistem aplikasi manajemen menikah

Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga AlasannyaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) melaui kartu nikah ini bertujuan untuk mengatasi persoalan pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.

“Urgensinya banyak sekali. Salah satnya banyak persoalan pemalsuan buku nikah,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung BPS, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/11).

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Kartu Nikah Poligami, Kemenag: Itu Hoaks

2. Untuk transaksi perbankan dan notaris

Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga AlasannyaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebab kedua adalah untuk mempermudah transaksi di dunia perbankan atau berurusan dengan notaris yang mewajibkan menunjukkan buku nikah.

“Di mana buku nikah tidak mudah untuk dibawa-bawa, juga hotel syariah dan sebagainya,” ujar Lukman.

3. Integrasi dengan data kependudukan

Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga AlasannyaKemenag.go.id/Bimas Islam

Yang paling penting dari dikeluarkannya kartu nikah adalah untuk mengintegrasikan data yang terkait dengan status pernikahan warga Negara Indonesia dengan data-data di kependudukan dan catatan sipil.

“Jadi kita ingin mengintegrasikan itu. Nah ini aplikasi program tersendiri berbasis online. Karena membangun SIMKAH maka diperlukan kartu nikah,” jelasnya.

“Kenapa harus ada kartu nikah karena perlu ada QR Code. Semacam barcode yang dengan QR Code seluruh data WNI terkait dengan status perkawinannya bisa diketahui. Jadi kartu nikah hanya alat saja. Lalu kemudian terintegrasi dengan Dukcapil,” sambung Lukman.

4. Kartu nikah terbit November ini

Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga Alasannya@Kemenag_RI

Kartu nikah itu sendiri sudah diluncurkan pada tengah pekan lalu. Untuk penerbitannya akan dilakukan akhir November 2018. Untuk tahap pertama kartu nikah itu Kemenag meluncurkan satu juta Simkah untuk 500 ribu pasangan.

Soal perbanyakan kartu nikah akan dievaluasi terlebih dahulu dengan melihat kesuksesan Simkah periode pertama.

5. Produksi 2,5 juta kartu nikah di 2019

Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga AlasannyaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebagai tahap awal di tahun 2018 Kartu Nikah akan diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah

Ke depan, kartu nikah juga dapat diberikan kepada pasangan yang menikah sebelum aplikasi Simkah Web diluncurkan dengan ketentuan dan persyaratan yang ketat.

Baca Juga: Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang Negara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya