KJP Plus Bisa Dicairkan, Cek Dulu 3 Hal Ini

KJP Plus bisa dicairkan Januari 2018

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta masyarakat tidak salah paham dengan janji kampanyenya, terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang bisa dicairkan. 

"Jadi, KJP dicairkan itu begini, jangan salah diartikan. Ini konsolidasi dari seluruh keuangan Pemprov DKI," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (15/1).

Lalu bagaimana realisasi dari KJP Plus pada 2018?

1. Ada kebutuhan yang tidak bisa dibayar tunai

KJP Plus Bisa Dicairkan, Cek Dulu 3 Hal IniIDN Times/Helmi Shemi

Sandiaga menuturkan, berdasarkan fakta lapangan, ditemukan kesulitan pembayaran secara cashless atau non-tunai. Namun, Sandiaga tidak menjelaskan secara rinci kebutuhan apa saja yang ia maksud. 

"Yang kita temui di bawah, di lapangan itu ada kesulitan, di mana KJP-KJP itu tidak bisa memberikan manfaat yang tepat bagi penerimannya, karena banyak sekali kebutuhan mereka yang harus dibayarkan tunai. Jadi di bawahnya ini belum siap. Nah, kita lagi mencari bagaimana solusinya atas masalah tersebut," kata dia. 

Baca juga: Sebelum Ganjil Genap, DKI Terapkan Jalur Khusus Motor di Sudirman-Thamrin

2. Tarik tunai untuk bayar transportasi

KJP Plus Bisa Dicairkan, Cek Dulu 3 Hal IniIDN Times/Helmi Shemi

Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto mengatakan salah satu kebutuhan yang tidak bisa dibayarkan penerima KJP Plus secara tunai adalah transportasi, untuk membayar angkutan umum. 

"Yaitu ketika berupa transport peserta didik (penerima KJP Plus) untuk naik angkot itu misalkan, itu boleh. Ya setiap hari, kan dia bisa naik (uang dari KJP Plus) gitu loh, bayar gitu. Dari rumah naik angkot itu kan harus pakai cash kan, itu salah satunya," kata dia.

"Tapi kalau untuk membeli buku dan segala macam, itu gak boleh, tetapi yang boleh itu hanya untuk transport," dia melanjutkan. 

3. Dimulai Januari 2018

KJP Plus Bisa Dicairkan, Cek Dulu 3 Hal IniIDN Times/Helmi Shemi

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati memastikan KJP Plus bisa dicairkan pada Januari 2018. Namun, Susi belum bersedia mengungkap besaran dana yang bisa dicairkan, karena masih dalam pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Besarannya kan Pergubnya baru mau jadi, ya. Belum bisa di-ekspose. Kita lihat dulu ketentuannya. Nanti masih dibahas, nanti sebentar lagi jadi," ujar Susi.

Baca juga: Flyover Pancoran Diujicoba Hari Ini, Ini 5 Persiapan Pemprov DKI

Topik:

Berita Terkini Lainnya