Listrik Padam, Ini Kompensasi dari PLN untuk Konsumen 

Listrik padam pada Minggu (4/8)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, akan ada kompensasi akibat pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) kemarin.

Menurut Sripeni, kompensasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

"Kompensasi terhadap masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM, dan PLN komit melaksanakan hal tersebut,” kata Sripeni di Kantor Pusat PLN, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/8).

Lalu kompensasi apa yang akan didapatkan oleh warga yang menjadi korban pemadaman listrik?

Menurut Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, konsumen akan mendapatkan kompensasi pemotongan pembayaran listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Sedangkan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, akan mendapat pemotongan pembayaran listrik sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lalu bagaimana dengan pengguna listrik prabayar?

Pasal 3 menjelaskan, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Pengurangan pembayaran, baik pasca atau prabayar diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Berikut isi lengkap Pasal 6 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017

Ayat 1 berbunyi: PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Ayat 2 berbunyi: Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Ayat 3 berbunyi: Untuk konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Ayat 4 berbunyi: Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Ayat 5 berbunyi: PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

Ayat 6 berbunyi: Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya