Luhut: Tidak yang Salah dari Surat Edaran Pembatasan Transportasi BPTJ

Ia juga menyatakan hubungan dengan Pemprov DKI baik

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tidak ada yang salah dari surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemik virus corona.

Surat yang sempat viral itu dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada Rabu (1/4). Surat itu sempat dinilai berseberangan dengan pernyataan yang dikeluarkan Menko Marves dan akhirnya dianulir oleh Kemenko Marves.

“Sebenarnya kalau dibaca baik-baik tidak perlu bingung, tidak ada yang salah,” kata Luhut dalam acara talkshow di Rosi, Kompas TV, Kamis (2/4).

1. Luhut mengaku tidak salahkan BPTJ maupun Pemprov DKI

Luhut: Tidak yang Salah dari Surat Edaran Pembatasan Transportasi BPTJMenteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas tentang hilirisasi industri produk-produk unggulan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/2/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mengenai surat edaran itu, Luhut enggan menyalahkan siapa pun. Ia bahkan berkali-kali menegaskan tidak menyalahkan Kepala BPTJ Polana Pramesti yang menandatangi surat tersebut. 

“Saya tidak menyalahkan Bu Polana. Dia berikan itu supaya kita aware ada aturan ini supaya jangan pikir bisa sendiri. Kita sama DKI juga baik-baik aja. Dibaca aja baik-baik suratnya, tidak ada yang salah,” ujar Luhut.

2. Pembatasan transportasi tergantung usulan DKI ke Menkes

Luhut: Tidak yang Salah dari Surat Edaran Pembatasan Transportasi BPTJIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketika ditanya apakah akan ada pembatasan transportasi jika Pemprov DKI mendapat izin untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Luhut mengatakan itu masih harus menunggu proses dan tergantung usulan Pemda DKI ke Menteri Kesehatan.

"Kan suratnya setahu saya baru hari ini diajukan. Bagaimana saya mau komentar. Tunggu saja dipelajari Pak Terawan. Sederhana," ujar Luhut.

3. Isi surat edaran BPTJ dan polemiknya

Luhut: Tidak yang Salah dari Surat Edaran Pembatasan Transportasi BPTJDirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Surat edaran yang dikeluarkan BPTJ meminta agar ada ada pembatasan parsial atau menyeluruh untuk transportasi kereta seperti MRT, commuter line, LRT, kereta api, ruas jalan tol, akses layanan penumpang di bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma, angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priuk, serta angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.

Dalam surat tersebut BPTJ memandang perlu menerapkan kebijakan membatasi pergerakan orang warga agar tidak ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Polana.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertera bahwa pelaksanaan surat edaran tersebut tetap memperhatikan kebijakan dan atau Keputusan Menteri Kesehatan dan atau Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, tidak berselang lama, muncul keterangan dari Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi yang menganulir surat edaran tersebut.

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Jodi dalam keterangan tertulisnya.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Kemenko Marves: Pembatasan Transportaasi Jabodetabek Hanya Rekomendasi

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya