MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Komentar ICW

Setuju gak mantan napi korupsi jadi wakil rakyat?

Jakarta, IDN Times – Indonesian Corruption Watch (ICW) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan calon legislator (caleg) mantan napi korupsi mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.

“Soal putusan MA itu kami ICW menghormatinya,” kata peneliti ICW Almas Sjafrina di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

1. MA belum memiliki pandangan sama tentang masifnya korupsi di tingkat legislatif

MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Komentar ICWInstagram @humasmahkamahagung

Almas berpendapat agaknya MA belum memandang kasus korupsi di tingkat legislatif sebagai sesuatu yang sudah sampai tingkat mengkhawatirkan. Padahal, menurut Almas, fenomena korupsi di tingkat legislatif mencapai ratusan dalam 7 tahun terakhir.

“Walaupun ada perbedaan (pandangan) seharusnya tidak mengabaikan fenomena di Indonesia, di mana korupsi sangat masif di legislatif, ada 435 lebih anggota DPR dan DPRD jadi tersangka korupsi dalam 7 tahun terakhir,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Berhenti Usut Kasus Korupsi Bank Century

2. ICW minta parpol tetap coret caleg mantan napi korupsi

MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Komentar ICWIDN Times

Dengan adanya putusan MA tersebut, ICW memberikan dua tuntutan kepada partai politik. Pertama tetap mencoret nama-nama mantan napi korupsi. 

“Karena mereka (parpol) sudah tanda tangan pakta integritas. Artinya mereka punya komitmen untuk tidak mencalonkan orang-orang bermasalah ini di pemilu 2019,” ujar Almas.

3. Mantan napi korupsi tidak boleh lagi dicalonkan maju pemilu legislatif

MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Komentar ICWRumah Pemilu

Kedua, ICW meminta parpol tidak mencalonkan nama-nama napi korupsi bila nantinya ada revisi undang-undang pemilu.

“Saya harap apabila ada revisi undang-undang pemilu, larangan ini masuk ke undang-undang pemilu, buktikan ada semangat untuk tidak mencalonkan napi korupsi ke pemilu legislatif,” paparnya.

Untuk diketahui Juru Bicara MA Suhadi membenarkan lembaganya mengizinkan para mantan napi korupsi maju dalam pemilihan legislatif 2019. MA menilai peraturan KPU yang melarang para mantan napi korupsi maju dalam pemilihan legislatif bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg? Ini Beda Pendapat KPU dan Bawaslu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya