MA Cabut Sejumlah Aturan Transportasi Online, Ini Reaksi Grab!

Ada plus minus dari pencabutan ini

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) meminta Menteri Perhubungan membatalkan sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Permintaan muncul setelah peninjauan kembali (PK) atas peraturan tersebut dikabulkan sebagian oleh MA.

Ada 9 substansi yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Yakni tarif, kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

1. Pasal-pasal yang dicabut dan dampaknya

MA Cabut Sejumlah Aturan Transportasi Online, Ini Reaksi Grab!Antara Foto/Muhammad Adimaja

Beberapa pasal yang dicabut MA mengatur kewajiban besaran tarif, kewajiban pemasangan stiker, kelengkapan dokumen perjalanan, serta ukuran tulisan identitas kendaraan. 

Dengan putusan ini, maka taksi daring kembali tidak punya payung hukum. Status taksi daring bakal sama dengan angkutan pelat hitam. Artinya, taksi daring bisa dirazia karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun pembatalan Permenhub ini juga membuat persyaratan yang harus dijalankan operator maupun pengemudi taksi daring menjadi lebih ringan.

Baca Juga: Gagal Temui Bos Grab, Driver Ojek dan Taksi Online Sambangi Kantor Gojek

2. Tanggapan Grab tentang pencabutan Permenhub 108

MA Cabut Sejumlah Aturan Transportasi Online, Ini Reaksi Grab!IDN Times/Vanny El Rahman

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kemenhub terkait hasil putusan MA tersebut. Meski demikian, Grab masih akan mempelajari dulu putusan MA tersebut. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenhub juga untuk bersama-sama melihat apa langkah selanjutnya," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Kamis (13/9) dilansir dari Antara.

Grab berpendapat bahwa keputusan MA tidaklah mencabut legalitas dari keberadaan kendaraan daring di Indonesia. MA dinilai hanya mencabut beberapa komponen dari aturan tersebut.

"Jadi aturan tersebut menurut pendapat kami masih ada kerangka hukumnya untuk kendaraan online, tapi memang ada beberapa poin di situ yang dicabut," ucap Ridzki.

3. Pemerintah harus buat peraturan baru

MA Cabut Sejumlah Aturan Transportasi Online, Ini Reaksi Grab!www.rappler.com

Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai 14 poin dari Permenhub 26/2017 yang sudah dibatalkan oleh MA tetapi dimasukan kembali ke dalam Permenhub 108/2017 rentan digugat kembali atau diajukan upaya Uji Materi ke MA. Ia sependapat dengan MA untuk menolak 14 poin tersebut dan berharap MA konsisten dengan putusan sebelumnya.

“Benar saja, setelah Permenhub 108/2017 diundang langsung diajukan Uji Materi ke MA oleh beberapa pengemudi taksi online. Konsistensi putusan itu disebabkan materi yang digunakan sama dan sudah pula diputuskan oleh MA sendiri. Jadi keputusan MA atas upaya ini tidak akan berbeda dan akan sama yakni kembali membatalkan materi 14 poin yang kembali dimasukan kembali ke dalam PM 108 2017,” jelasnya.

Azas berharap pemerintah sebaiknya membuat peraturan baru sebagai pengganti Permenhub 108/2017 tetapi dengan poin aturan yang baru dan tidak memasukan lagi 14 poin aturan yang sudah dibatalkan oleh MA.

“Bersikap tegas dalam menyusun dan menegakan peraturan yang dibuat untuk mengatur operasional taksi online yang melindungi penggunanya serta pengemudinya,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Mengapa Ojek Online Sekarang Jadi Pahlawan Milenial

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya