Mantan Menkeu Agus Martowardojo Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP 

Agus Martowardojo bukan pertama kali diperiksa kasus e-KTP

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP), Kamis (25/6).

Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan.

"Terkait kasus KTP-el, saksi untuk tersangka PST dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (25/6).

1. Agus Martowardojo bukan kali pertama diperiksa terkait e-KTP

Mantan Menkeu Agus Martowardojo Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP (Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Ini bukan kali pertama Agus diperiksa. Pada 17 Mei 2019, ia juga sempat diperiksa terkait kasus yang sama untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN).

Saat itu, penyidik mengonfirmasi Agus soal anggaran pengadaan paket penerapan e-KTP, ketika ia menjabat Menteri Keuangan.

Baca Juga: KPK Ajukan Tambahan Anggaran 2021 Rp925 Miliar

2. Daftar tersangka kasus e-KTP

Mantan Menkeu Agus Martowardojo Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Mereka adalah anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Kemudian, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW), serta Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Dalam kasus e-KTP, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto, dan Markus Nari.

3. KPK menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu

Mantan Menkeu Agus Martowardojo Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Asrhawi Muin)

KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice) dalam kasus ini, sehingga memproses empat orang.

Mereka antara lain dua orang anggota DPR RI masing-masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo yang berprofesi sebagai dokter.

Baca Juga: Mantan Menkeu Agus Martowardojo Kembali Diperiksa dalam Kasus e-KTP

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya