Bambang Widjojanto Masuk dalam Formasi TGUPP? Ini Jawaban Gubernur

Setujukah kamu?

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, kehadiran mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke Balai Kota Jakarta pada Kamis(30/11) pagi, terkait formasi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). 

"Ketika sudah lengkap, akan kita umumkan nanti," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11).

Meski didesak oleh awak media, Anies masih tetap keukeuh dan mengatakan akan menginformasikan setelah formasi TGUPP lengkap. 

Baca juga: Mantan Wakil KPK Temui Gubernur DKI Jakarta. Ini yang Dibahas

Bambang Widjojanto Masuk dalam Formasi TGUPP? Ini Jawaban GubernurIDN Times/Helmi Shemi

Sementara itu, Bambang Widjojanto mengaku kedatangannya bertemu dengan Anies Rasyid Baswedan, terkait pencegahan korupsi. "Soal kompetensi saya, soal pencegahan korupsi," kata Bambang,.

Ketika ditanya apakah ia termasuk dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan korupsi, Bambang enggan berkomentar.  

"Enggak ada. Belum tahu. Baru ngomong pencegahan korupsi. Kan saya punya expertisi disitu kan. Kalau ada tawaran baru kita ngobrol," ucapnya seraya berjalan. 

Secara gamblang, Bambang juga menjelaskan pertemuannya dengan Anies membahas pemetaan korupsi. 

"Saya cuman membicarakan terkait pemetaan korupsi. Ada tiga bagian besar. Selain itu, revenue, expenditure, serta investasi. Di penerimaan konsentrasi di pajak, expenditure konsentrasi di infrastruktur dasar masyarakat, pendidikan, kesehatan. Itu saja simple. Hak asasi kan ada kaitannya dengan korupsi. Maka expertnya HAM ada dipanggil," jelasnya. 

Bambang Widjojanto Masuk dalam Formasi TGUPP? Ini Jawaban GubernurIDN Times/Helmi Shemi

Selain Bambang, juga hadir Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan itu untuk memberikan ide melakukan pencegahan korupsi di DKI Jakarta.

"Karena ini kan, sedang pembahasan anggaran dan harus kita kawal. Baik pemasukan maupun pengeluaran penggunaannya," tutup Nur. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat peraturan gubernur (Pergub) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno.

Pergub tersebut menetapkan 73 orang dalam TGUPP, termasuk Tim Wali Kota/Bupati Untuk Percepatan Pembanguna (TWUPP) dan staf pribadi. 

TGUPP menjadi sorotan publik karena besaran dananya yang mencapai Rp28,5 miliar.

Untuk Ketua TGUPP akan digaji sebesar Rp27,9 juta per bulan, sedangkan untuk anggota sebesar Rp24,9 juta per bulan.

Baca juga: Humas Kejati: Ada Dugaan Penyelewengan Dana di Bank Jatim hingga Rp 72 Miliar 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya