Masjid Raya dan Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup selama PSBB

Tempat ibadah di permukiman masih diizinkan beroperasi #PSBB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi selama masa PSBB, mulai Senin, 14 September 2020.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tetap melarang tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, seperti masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

Pemprov DKI juga melarang sejumlah kegiatan seperti pendidikan, tempat hiburan, taman kota, sarana olahraga publik termasuk pembatasan kegiatan resepsi pernikahan dan seminar.

Baca Juga: [BREAKING] Selama PSBB Perkantoran Hanya Boleh Diisi 25 Persen Pegawai

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya