Menag Lukman Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Terdakwa Haris

Menag Lukman bantah pernah bertemu Haris di Hotel Mercure

Jakarta, IDN Times – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah telah menerima duit senilai Rp70 juta dari terdakwa mantan Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Bantahan itu disampaikan oleh Lukman usai ia menyampaikan hasil sidang isbat penentuan 1 Syawal 1440 H pada Senin (3/6) kemarin. 

Saat dikonfirmasi oleh media, Lukman mengaku terkejut dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama terdakwa Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (29/5) lalu. Di dalam surat dakwaan, tertulis Haris juga menyerahkan duit ke Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebanyak dua kali. 

Pemberian uang pertama senilai Rp50 juta dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu. Penyerahan duit kali kedua terjadi pada (9/3) di Pesantren Tebu Ireng Jombang. Haris diketahui menyerahkan uang senilai Rp20 juta melalui Herry Purwanto. 

Lalu, apa komentar Menag Lukman ketika dikonfirmasi oleh media soal isi surat dakwaan tersebut?

1. Menag Lukman membantah pernah melakukan pertemuan khusus dengan terdakwa Haris Hasanudin

Menag Lukman Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Terdakwa HarisIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menag Lukman mengakui memang pernah menghadiri acara di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu. Namun, ia membantah melakukan pertemuan empat mata dengan Haris Hasanudin ketika itu. Bahkan, ia mengklaim tak memiliki waktu satu menit pun untuk berkomunikasi berdua dengan Haris.

“Bahwa Rp50 juta sebagaimana yang disampaikan saudara Haris tidak benar sama sekali. Karena saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia. Jadi, pertemuan saya, saya datang ke Hotel Mercure untuk melakukan pembinaan kepada sejumlah ASN Kementerian Agama itu langsung saya lakukan. Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya,” kata Lukman menegaskan. 

Baca Juga: Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta

2. Menag Lukman mengaku tidak tahu menahu soal duit Rp50 juta yang disebut diserahkan Haris di Hotel Mercure

Menag Lukman Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Terdakwa HarisIDN Times/Cije Khalifatullah

Ketika dikonfirmasi kembali soal uang Rp50 juta, Menag Lukman lagi-lagi mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut. Ia membela diri, selalu berada di kerumunan orang banyak hingga ia meninggalkan lokasi di Hotel Mercure. Sehingga, tidak mungkin ia bisa mencuri waktu untuk melakukan pertemuan khusus dengan Haris.

"Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ, langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," kata Lukman seperti dikutip keterangan tertulis dari Kementerian Agama.

Sehingga, ia membantah pernah menerima Rp50 juta dari Haris seperti yang tertulis di dalam surat dakwaan KPK.

3. Meski demikian, Menag Lukman benarkan ia sempat menerima uang Rp20 juta

Menag Lukman Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Terdakwa Haris(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) Kemenag.go.id

Kendati membantah menerima uang Rp50 juta, Menag Lukman mengakui ia memang menerima duit yang diserahkan oleh Haris di Pesantren Tebu Ireng di Jombang, Jawa Timur. Ia berkunjung ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang pada (9/3) lalu dalam rangka mengisi acara seminar kesehatan. 

Tapi, kata Lukman, uang yang ia terima dari Haris bukan Rp20 juta seperti yang tertulis di surat dakwaan KPK. Ia mengaku menerima Rp10 juta.

“Yang benar adalah Rp10 juta. Itu yang terjadi pada 9 Maret. Ketika saya hadir di Tebu Ireng saat menghadiri seminar di bidang kesehatan saya memang hadir di situ. Tapi, uang sebagaimana yang dinyatakan saudara Haris diberikan kepada saya, sama sekali tidak pernah saya sentuh," kata Lukman.

Ia bahkan menjamin tidak pernah menyentuh uang pemberian Haris sama sekali begitu diterima oleh ajudannya.

“Yang menerima (uang dari Haris) adalah ajudan saya. Saya baru dikabari oleh ajudan saya malam setelah tiba di Jakarta. ‘Pak ini titipan dari Kakanwil’. Saya mengatakan apa konteksnya? Karena saya merasa ini tidak jelas,” tutur dia lagi. 

4. Menag Lukman kemudian melaporkan pemberian uang itu kepada KPK

Menag Lukman Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Terdakwa Haris(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai dipanggil oleh penyelidik KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Begitu uang tersebut dilaporkan oleh ajudannya, Menag Lukman mengaku langsung menolaknya. Tetapi, ajudan itu tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan ke Lukman pada (22/3) lalu. 

"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada (26/3). Pelaaporan uang Rp10 juta itu bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," kata dia lagi.

Ia bahkan menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi atau suap sejak ia duduk di DPR pada tahun 1997 lalu. Ia mengaku masuk ke dalam gerakan antikorupsi untuk memberantasnya. 

"Saya menjauhi hal itu sejak berkarier di DPR 17 tahun lalu. Saya bahkan bekerja sama dengan banyak kalangan, jadi saya betul-betul menjaga tidak hanya integritas tetapi juga reputasi saya dalam upaya bersama untuk pemberantasan korupsi,” kata dia. 

5. KPK tidak proses pelaporan Menag Lukman sebagai gratifikasi

Menag Lukman Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Terdakwa Haris(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika berada di gedung KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sayangnya, niat Menag Lukman dinilai berbeda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menilai pelaporan duit senilai Rp10 juta yang dilakukan oleh Menag Lukman tidak termasuk gratifikasi. Sebab, ia baru melaporkannya satu pekan usai Muchammad Romahurmuziy tertangkap tangan oleh KPK di Surabaya. 

"Saya tidak mau menyebut itu. Kami tidak memprosesnya sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena ia baru melaporkan itu setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Syarif yang ditemui di gedung KPK pada Kamis (9/5). 

Lantaran pelaporan gratifikasinya tidak dilakukan secara wajar, maka oleh Direktur Gratifikasi dan pimpinan KPK, uang itu direkomendasikan agar diserahkan ke Deputi Penindakan. 

Jadi, mana yang bener nih guys? Pengakuan Menag atau isi surat dakwaan KPK? Kita ikuti terus pemberitannya di IDN Times ya. 

Baca Juga: KPK: Uang Rp10 Juta yang Dilaporkan Menag Lukman Bukan Gratifikasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya