Mendagri: PPKM Darurat Harus Tegas, jika Tak Ingin Diperpanjang

PPKM Darurat diakui bisa buat ekonomi terkontraksi

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali harus dilaksanakan secara tegas, jika tidak ingin diperpanjang. Tito menyebut kasus COVID-19 akan menjadi acuan penerapan PPKM Darurat ini, apakah akan diperpanjang atau tidak.

"Setelah tiga minggu akan dievaluasi. Lebih baik kita bersakit-sakit tiga minggu daripada berlandai-landai tiga minggu dan kasus tidak turun, terpaksa kita perpanjang lagi sehingga kontraksi ekonomi makin terasa," kata Tito dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan PPKM Darurat diterapkan 3- 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

1. Semua pejabat dan kepala daerah harus turun tangan cek lapangan

Mendagri: PPKM Darurat Harus Tegas, jika Tak Ingin DiperpanjangTito Karnavian pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 (dok. Puspen Kemendagri)

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

Tito juga mengimbau agar kepala daerah baik dari level camat, wali kota hingga gubernur dan semua yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus turun tangan. Mereka diminta mengecek kondisi di lapangan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

"Tiga minggu ini langkah-langkah tegas dengan segala kolaborasi Forkopimda dan pegecekan ke lapangan," ujarnya.

2. Pastikan masyarakat tetap bisa mendapat logistik dan bahan makanan

Mendagri: PPKM Darurat Harus Tegas, jika Tak Ingin DiperpanjangIlustrasi pasar tradisional. IDN Times/Besse Fadhilah

Eks Kapolri ini mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan PPKM Darurat ini, karena pemerintah masih mengizinkan sejumlah sektor beroperasi 100 persen, seperti industri logistik dan makanan dan minuman. Termasuk, tempat makan atau kafe supermarket, pasar hingga toko kelontong.

"Kesiapan logistik, makanan dan minuman tidak jadi masalah, karena semua sektor industri logsitik tetap jalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.

3. Sektor-sektor yang tetap beroperasi selama PPKM Darurat

Mendagri: PPKM Darurat Harus Tegas, jika Tak Ingin DiperpanjangIlustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan agar perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

Sementara, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal yang dimaksud yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: PPKM Darurat Batasi Aktivitas Lebih Ketat, Warga Harus Patuh

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya