Menkumham: UU ITE Tidak Pantas untuk Baiq Nuril

Pemerintah mengusahakan adanya amnesti dari presiden

Jakarta, IDN Times - Menteri hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menilai bahwa UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak layak dikenakan kepada terpidana Baiq Nuril.

1. Berdasarkan keterangan tim IT Menkominfo

Menkumham: UU ITE Tidak Pantas untuk Baiq NurilIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yassona mengatakan, hal itu berdasarkan penjelasan tim IT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

“Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia (Baiq Nuril),” ucap Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7) seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Moeldoko: Ada Kemungkinan Jokowi Memberikan Amnesti untuk Baiq Nuril

2. Tidak bisa berbuat banyak atas putusan MA

Menkumham: UU ITE Tidak Pantas untuk Baiq NurilIDN Times/Marisa Safitri

Meski begitu, Yassona tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung.

Sebab, itu sudah menjadi keputusan MA dan masuk ke dalam wilayah yudikatif.

3. Cara lain perjuangkan Baiq Nuril dengan berharap Presiden Jokowi berikan amnesti

Menkumham: UU ITE Tidak Pantas untuk Baiq NurilIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yassona bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1/2019) ditolak MA.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kami Tidak Akan Terburu-buru Mengeksekusi Baiq Nuril

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya