Pasca-OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur Kepri

Untuk sementara posisi wagub Kepri masih kosong

Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Nurdin Basirun yang dijadikan tersangka dalam kasus suap reklamasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurdin usai menerima suap dari kontraktor bernama Abu Bakar senilai SGD$11 ribu dan Rp45 juta. 

Penunjukkan Isidianto dilakukan dalam acara Penyerahan SK Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau di Kementerian Dalam Negeri, Gambir Jakarta pada Sabtu (13/7).

“Berkenaan dengan ditetapkannya saudara Nurdin, Gubernur Kepulauan Riau sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 10 Juli 2019, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Budi Santosa membacakan surat putusan.

Lalu, siapa yang akan menggantikan Isdianto sebagai Wakil Gubernur?

1. Isdianto ditunjuk berdasarkan surat Mendagri dan pasal pemerintahan

Pasca-OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur KepriIDN Times/ Helmi Shemi

Penunjukkan Isdianto menjabat sebagai Plt Gubernur Kepri didasarkan pada Surat Mendagri No. 121.21/6344/Sekjen tanggal 12 Juli 2019. Selain itu, ada pula ketentuan pasal 65 ayat 4 UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

“Menyatakan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakam tugas dan wewenang kepala daerah,” ujar Budi membacakan ketentuan tersebut. 

Baca Juga: KPK: Gubernur Kepri Terima Suap untuk Terbitkan Izin Bangun Resort

2. Posisi wagub sementara masih kosong

Pasca-OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur KepriIDN Times/ Helmi Shemi

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo yang menyerahkan surat keputusan tersebut mengatakan untuk posisi wakil gubernur saat ini masih kosong dan belum ada penggantinya. Keputusan siapa yang akan menjabat sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau masih menunggu beberapa hal.

“Beliau (Isdianto) masih Plt. Menunggu (putusan hukum) in kracht. Kalau sudah in kracht, nanti Pak Plt akan jadi Gubernur definitif. Setelah definitf, baru kita lihat berapa bulan masa berakhirnya. Kalau kurang dari 18 bulan, otomatis wagub tak bisa diisi. Apalagi 2020 sudah harus ikut pilkada serentak,” kata Hadi. 

3. Gubernur Riau resmi jadi tersangka kasus suap reklamasi

Pasca-OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur KepriNurdin Basirun (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah bukti berupa uang senilai SGD6.000; SGD43.942; US$5.303; 5 Euro; RM 407 (empat ratus tujuh Ringgit Malaysia), Riyal 500; dan Rp132.610.000. Selain itu KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.

4. Gubernur Nurdin terancam penjara lebih dari 20 tahun

Pasca-OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur KepriIDN Times/Sukma Shakti

Gubernur Nurdin sepertinya akan mendekam lama di dalam bui. Sebab, penyidik KPK menyangkakan dua pasal sekaligus bagi mantan politisi Partai Nasdem itu. Pertama, pasal penerimaan suap dan kedua, penerimaan gratifikasi. 

"NBA (Nurdin Basirun) disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B di UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam kemarin. 

Merujuk ke pasal tersebut, maka tertulis jelas seorang penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Apabila terbukti, maka ia bisa dikenai pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Izin Reklamasi yang Menjerat Gubernur Kepri

Topik:

Berita Terkini Lainnya