Pertanyakan Kebenaran Foto Jenazah COVID-19, Anji Dikecam PFI 

Anji dituntut minta maaf atas pernyataannya

Jakarta, IDN Times - Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam pernyataan Anji terkait sebuah foto karya jurnalistik mengenai jenazah COVID-19 yang menjadi viral di media sosial.

Dalam keterangan resminya, PFI mengecam Anji karena membuat opini penghakiman sepihak terhadap foto karya jurnalistik yang dibuat oleh Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.

"PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit," kata Ketua PFI Pusat Reno Esnir, seperti dilansir dari Antara, Senin (20/7/2020).

1. PFI tuntut Anji minta maaf

Pertanyakan Kebenaran Foto Jenazah COVID-19, Anji Dikecam PFI Ilustrasi jenazah. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam surat tersebut, PFI mendesak Anji untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pewarta foto Indonesia dan menghapus unggahan di akun Instagram pribadinya terkait foto karya Joshua Irwandi.

"PFI mendesak sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram," ujar Reno.

"Kami berharap agar tidak lagi ada yang membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan buzzer, influencer, YouTuber, Vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang," kata Reno menegaskan.

Menanggapi hal itu, Anji pun berencana memberikan klarifikasi mengenai komentarnya terkait foto karya jurnalistik mengenai jenazah pasien COVID-19.

Baca Juga: Positif COVID-19, Keluarga Jemput Paksa Jenazah dari RS di Aceh

2. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang

Pertanyakan Kebenaran Foto Jenazah COVID-19, Anji Dikecam PFI Ilustrasi Bekerja Redaksi (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Lebih lanjut, Reno menegaskan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. PFI pun mengeluarkan enam pernyataan terkait pernyataan mantan personel Drive tersebut.

"PFI mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji, yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum," ujar Reno.

3. Permasalahan foto yang dikomentari Anji

Diberitakan sebelumnya, Anji mengomentari sebuah unggahan foto karya Joshua Irwandi mengenai jenazah pasien COVID-19 yang viral di media sosial. Anji menyebut ada beberapa kejanggalan dalam foto tersebut.

Pertama, Anji menilai foto tersebut janggal karena diunggah berbarengan oleh banyak akun dengan followers besar dengan caption seragam.

"Sebagai orang yang familiar dengan dunia digital, buat saya ini sangat tertata.
Seperti ada KOL (Key Opinion Leader) lalu banyak akun berpengaruh menyebarkannya. Polanya mirip. Anak Agency atau influencer/buzzer pasti mengerti," tulis Anji.

Kedua, Anji mempertanyakan bagaimana fotografer bisa mengambil foto tersebut. "Dalam kasus kematian (yang katanya) korban cvd, keluarga saja tidak boleh menemui. Ini seorang Fotografer, malah boleh. Kalau kamu merasa ini tidak aneh, artinya mungkin saya yang aneh. Saya percaya cvd itu ada. Tapi saya tidak percaya bahwa cvd semengerikan itu. Yang mengerikan adalah hancurnya hajat hidup masyarakat kecil," tulis Anji.

Baca Juga: 5 Cuitan Anji Terkait COVID-19 yang Jadi Sorotan Netizen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya