Plintat-Plintut Pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar 

Beredar surat edaran BPJT soal pembatasan transportasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) selama masa pandemik virus corona.

Surat ini meminta agar ada ada pembatasan parsial atau menyeluruh untuk transportasi kereta seperti MRT, commuter line, LRT, kereta api, ruas jalan tol, akses layanan penumpang di bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma, angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priuk, serta angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.

Dalam surat tersebut BPJT memandang perlu menerapkan kebijakan membatasi pergerakan orang warga agar tidak ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Pramesti pada Rabu (1/4).

Namun, tidak berselang lama, muncul keterangan dari Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi yang menganulir surat edaran tersebut.

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Jodi dalam keterangan tertulisnya.

1. Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes lebih dulu

Plintat-Plintut Pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jodi mengatakan, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," ujarnya.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Baca Juga: BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek

2. Kemenhub beri rekomendasi kepada daerah untuk melakukan PSBB jika akan melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi

Plintat-Plintut Pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Di waktu yang sama, tadi malam Kementerian Perhubungan melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengeluarkan keterangan tertulis terkait Surat Edaran BPJT soal pembatasan penggunaan moda transportasi di Jabodetabek terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

Adita menjelaskan SE tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"(Kepala daerah) dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," jelasnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukab pembatasan moda transportasi," tulisnya.

3. Jubir Presiden sebut SE BPJT harus patuh pada Keppres Kedaruratan Kesehatan dan PP PSBB

Plintat-Plintut Pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Juru Bicara Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan surat edaran tersebut belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah sehingga tidak bisa dijadikan acuan kebijakan pembatasan transportasi di Jabodetabek.

"Surat ini belum resmi dari pemerintah dan saya tidak dalam kapasitas menjawab. Kalau dari Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah harusnya kalau ada surat tersebut harus berpatokan pada Kepres dan PP. SE itu harus patuh pada Keppres Kedaruratan Kesehatan dan PP PSBB," kata Fadjroel dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan di Trans 7 pada Rabu (1/4) malam.

Menurut Fadjroel, respons atas kedaruratan masyarakat yang terbaik saat ini adalah pembatasan berskala besar.

“Jika di antara 34 provinsi, termasuk kota dan kabupatennya ada yang ingin lakukan PSBB, segera ajukan ke Kemenkes," kata dia.

4. Pemerintah diminta tidak membuat masyarakat bingung dengan tumpang tindih aturan PSBB

Plintat-Plintut Pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar Ilustrasi mudik. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio mempertanyakan aturan pengajuan daerah PSBB ke Kemenkes. 

"Kalau kota atau wilayah belum ajukan ke Kemenkes, aturan pembatasan transportasi umum ini tidak berlaku. Apa ini bisa dilakukan serentak? Saya khawatir," kata dia.

Dia pun meminta surat edaran itu dicabut agar tidak meresahkan masyarakat.

"Rancu antara UU dan PP. Mohon agar (pemerintah) tidak menambah bingung, cabut dulu (SE BPJT) dan pastikan seluruh wilayah Jabodetabek ajukan ke Kemenkes," kata dia.

“Saya setuju ada pembatasan keluar-masuk antarwilayah Jabodetabek karena ada di zona merah. Kalau cuma PSBB sepertinya berat," sambungnya.

Baca Juga: Ini Perbedaan Lockdown dan PSBB Menurut Jokowi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya