PNS Bersorak, Gaji ke-13 dan THR Cair Tahun Depan Sesuai Ketentuan

Pemerintah sempat meniadakan komponen tukin dalam gaji ke-13

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan cair sesuai kebijakan sebelumnya.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya penuh sesuai tukin (tunjangan kinerja)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021, Jumat (14/8/2020).

Pada tahun ini, pemerintah sempat meniadakan komponen tukin dalam gaji ke-13 dan THR. Hal itu dilakukan karena dampak pandemik COVID-19. THR untuk PNS dianggarkan Rp 29,38 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 28,8 triliun tahun ini.

Untuk anggaran belanja kementerian/lembaga tahun depan, Sri Mulyani mengatakan terdapat kenaikan tajam 23,1 persen. Namun untuk belanja barang dilakukan efisiensi dan kebijakan WFH.

"Birokrasi akan tetap jalan. Belanja barang, dan dengan eksistensi dengan WFH dan kebijakan inovasi dan birokrasi dengan open bisnis dan dukungan IT. Birokrasi efisiensi untuk manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, sinergitas dan belanja barang ke masyarakat dan pemda," katanya.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair 10 Agustus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya