PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang Sampai 21 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memutuskan memperpanjang pelaksanaan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
Perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Stres di Masa WFH dan Isolasi? Coba Art Therapy, Ini 7 Fakta Ilmiahnya
1. Penyesuaian jam kerja dan pencapaian target
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja.
Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota di mana instansi pemerintah berlokasi.
"Kedua, memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai," kata Tjahjo.
2. Pemantauan kesehatan ASN
Selain itu PPK juga diminta untuk memantau perkembangan dan mencegah penularan COVID-19 bagi ASN. PPK dinilai perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan, atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
"Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Tjahjo.
3. Meluasnya virus corona di Indonesia
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan jumlah kasus positif virus corona di Indonesia telah mencapai 1.285 kasus.
Selain itu, per Minggu (29/3) kemarin, jumlah korban meninggal akibat virus corona bertambah sebanyak 12 orang sehingga total menjadi 114 orang. Sementara jumlah pasien virus corona yang telah sembuh kini mencapai 64 orang.
Baca Juga: Aplikasi Zoom Sedang Ngetren Dipakai WFH, Ini Cara Pakainya!