Serikat Buruh Ajukan Uji Materi Omnibus Law ke MK Selasa Pagi Ini

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law yang baru diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) malam.
"Kami masukan gugatan judicial review UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada IDN Times, Selasa (3/11/2020).
1. Jokowi sahkan Omnibus Law tengah malam
Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law pada Senin (2/11/2020) tengah malam.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja kemudian diunggah pemerintah ke situs setneg.go.id. "Disahkan tanggal 02 November 2020," demikian keterangan dalam unggahan situs Setneg.
Total ada 1.187 halaman yang dimuat dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja
2. Ekonom nilai Omnibus Law turunkan kualitas investasi
Editor’s picks
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan pengesahan Omnibus Law sebagai kemunduran kualitas investasi. Presiden, kata Bhima, seharusnya menyadari bahwa menarik investasi tidak boleh mengabaikan hak pekerja dan lingkungan.
"Tidak boleh ada kemunduran dari perlindungan lingkungan hidup dan hak pekerja adalah nomor satu," kata Bhima kepada IDN Times, Senin (2/11/2020).
3. Jokowi dinilai mengabaikan protes investor global
Bhima menilai pemerintah tidak menghiraukan protes yang dilayangkan oleh investor global, retailer dan brand internasional.
"Apakah investasi dari negara maju akan meningkat paska omnibus law? Sepertinya saya ragu," kata Bhima menambahkan.
Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar AS atau setara Rp60 kuadriliun mengkhawatirkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law dapat membawa bahaya baru bagi hutan tropis di Indonesia.
Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Topik UU Cipta Kerja Trending di Twitter