Siap-siap, Larangan Mudik Mulai Berlaku Tengah Malam Ini 

Sudah banyak aparat keamanan yang mulai berjaga loh

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang mudik mulai Kamis, 6 Mei 2021 atau tengah malam nanti pukul 00.00 hingga Selasa, 17 Mei 2021. Larangan mudik termasuk penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Ingat Ya Guys! Mulai Tengah Malam Ini Larangan Mudik Resmi Berlaku

1. Awas, polisi sudah mulai berjaga-jaga

Siap-siap, Larangan Mudik Mulai Berlaku Tengah Malam Ini Ilustrasi anggota polisi yang melakukan penyekatan penutupan obyek wisata di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” kata Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” tutur Adita.

2. Tidak semua moda transportasi dilarang

Siap-siap, Larangan Mudik Mulai Berlaku Tengah Malam Ini Ilustrasi Kapal Kargo (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski begitu, Adita mengatakan tidak berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa larangan mudik tersebut.

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” katanya.

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Baca Juga: Tata Cara Lengkap Pembuatan SIKM Selama Larangan Mudik di Jakarta

3. Kendaraan apa saja yang diperbolehkan beroperasi?

Siap-siap, Larangan Mudik Mulai Berlaku Tengah Malam Ini Mobil Ambulans Kec. Kebayoran Baru bawa pasien ke Ruang Isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kepentingan non-mudik ini adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

“Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

"Kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya," tegas Adita.

Baca Juga: Warga Diminta Lapor jika Melihat ASN Mudik, Begini Caranya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya