Sidang Ranta Sarumpaet: Said Iqbal Hadir Sebagai Saksi 

Ajudan Prabowo batal hadir

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Tri Sardono memastikan empat orang akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4).

"Ada Said Iqbal, Ruben dan dua pendemo Chairullah dan Harjono," kata Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nama-nama tersebut dihadirkan karena sempat disebutkan oleh saksi-saksi sebelumnya. "Nama itu kemarin sempat disebutkan oleh saksi yang sebelumnya," katanya. 

Baca Juga: Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Ini 7 Pengakuan Mengejutkan Amien Rais

1. Ajudan Prabowo batal hadir

Sidang Ranta Sarumpaet: Said Iqbal Hadir Sebagai Saksi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara ketika ditanya tentang ajudan Prabowo yang pada berita sebelumnya dilaporkan akan hadir, Daru menjawab ajudan Prabowo akan hadir dalam sidang berikutnya. 

"Itu nanti kita lihat di jadwal sidang berikutnya. Bukan untuk hari ini, hari ini yang empat tadi saya sebutkan," ujarnya. 

2. Siapa Said Iqbal?

Sidang Ranta Sarumpaet: Said Iqbal Hadir Sebagai Saksi IDN Times/Irfan Fathurochman

Said Iqbal adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pada sidang sebelumnya, saksi Saharudin (staf Ratna Sarumpaet) mengatakan dirinya pernah diminta Ratna menghubungi Said Iqbal.

Ratna, kata Saharudin, ingin menceritakan penganiayaan yang dialaminya yang belakangan diketahui ternyata hoaks. 

3. Ratna didakwa menyebar hoaks dan membuat keonaran

Sidang Ranta Sarumpaet: Said Iqbal Hadir Sebagai Saksi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa wajahnya lebam karena dianiaya. Padahal, sebenarnya Ratna menjalani operasi plastik. 

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Ini 7 Pengakuan Mengejutkan Amien Rais

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya