Trotoar di Jakarta yang Direvitalisasi Bisa Dipakai PKL, Ini Syaratnya

Ada sejumlah syarat agar PKL bisa berjualan di trotoar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan merevitalisasi enam titik trotoar sebelum melanjutkan ke wilayah lain.

Keenam trotoar tersebut adalah Cikini Raya, Salemba-Kramat, Kemang Raya, Dr Satrio, Latumenten, dan Yos Yudarso.

"Kami sedang revitalisasi trotoar. Untuk saat ini yang utamanya di enam titik itu," kata Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho seperti dilansir Antara, Sabtu (7/9).

1. Bukan hanya trotoarnya saja yang ditata

Trotoar di Jakarta yang Direvitalisasi Bisa Dipakai PKL, Ini SyaratnyaDok.IDN Times/Istimewa

Hari menyebut semua fasilitas trotoar tersebut dibuat secara lengkap sebagai bagian dari bangunan jalan.

"Semuanya kami buat complete stage. Apa itu? Sebagai jalan sudah ideal. Jadi itu ada jalan, ada trotoar, ada guiding line, ada buffer amenities, kemudian ada saluran, jadi semuanya lengkap. Artinya kami juga menata kabel udara, masuk ke dalam," kata Hari.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan Trotoar dan JPO

2. Bentuk ideal trotoar yang bisa menampung PKL

Trotoar di Jakarta yang Direvitalisasi Bisa Dipakai PKL, Ini SyaratnyaIDN Times/Yogi Pasha

Terkait dengan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas trotoar, Hari menyebut PKL tidak boleh berjualan di trotoar jika bentuk trotoar itu tidak memenuhi lebar yang ditentukan.

"Kalau soal PKL, memang tidak boleh mengokupansi trotoar. Tapi bisa dilihat, trotoar yang ideal itu kan minimal 1,5 meter. Kalau minimal itu untuk trotoar ya fungsinya trotoar dan PKL tidak boleh. Tapi kalau trotoarnya enam meter, delapan meter dan ada space, kita kan juga ingin memanusiakan," jelas Hari.

3. Jadi PKL juga akan berjualan di trotoar jika memenuhi syarat trotoar?

Trotoar di Jakarta yang Direvitalisasi Bisa Dipakai PKL, Ini SyaratnyaIDN TImes/Gregorius Aryodamar

Hari mengatakan bahwa PKL boleh berjualan di atas trotoar jenis tertentu dan dengan berbagai syarat yang ditentukan terutama kebersihan, kerapian, hingga keramahan lingkungan.

"Trotoar kami sudah pakai andesit-granit, ada yang stem konkret, tahu-tahu disiram kopi, bakso, kan sayang. Saya juga sudah sampaikan pada Dinas UMKM dan Wali Kota, tolong yang dibina loksem-loksem itu diberikan edukasi supaya nanti berubah. Kan dia jualan itu harus meningkatkan kualitas juga dengan mengubah diri," ujar Hari.

4. Masih dalam pembahasan lebih lanjut

Trotoar di Jakarta yang Direvitalisasi Bisa Dipakai PKL, Ini SyaratnyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Untuk penentuan lokasi berjualan bagi PKL, kata Hari, masih dalam tahap pembahasan peta jalan (roadmap)-nya, termasuk PKL yang seperti apa yang bisa berjualan di atas trotoar.

"Ini roadmap-nya baru digodok mana yang boleh dan tidak di mana saja. Tapi kalau yang kecil 1,5 meter itu haknya pejalan, tidak bisa lagi. Lapaknya juga nanti dirancang oleh Dinas UMKM," ucapnya.

Sebelumnya, pasal 25 ayat 1 dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Pasal tersebut menjadi landasan Gubernur DKI Jakarta mengatur dan mengelola PKL di Jakarta, termasuk alih fungsi di atas trotoar.

Putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.

Putusan MA yang memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana dan Zico Leonard itu dikarenakan kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka menggugat Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 25 ayat 1, tentang kewenangan gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Putusan Mahkamah Agung mengamanatkan Perda Nomor 8/2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

Baca Juga: Anies: Trotoar akan Dibagi untuk Kawasan Pejalan Kaki dan Berjualan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya