Wapres Ma'ruf Amin Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag 

Menag sebut harus diatur agar memudahkan pemberian bantuan

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin setuju dengan rencana Kementerian Agama yang mengharuskan setiap majelis taklim terdaftar. 

"Dilaporkan biar tahu bahwa ada majelis taklim. Kalau ada majelis taklim lapor," kata Ma'ruf dalam acara Konferensi Sanitasi dan Air Mineral Nasional 2019 di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (2/12).

Baca Juga: Jadi Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin, Siapa Sosok Robikin Emhas?

1. Majelis taklim harus terdaftar agar terhindar radikalisme

Wapres Ma'ruf Amin Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mengatakan, majelis taklim harus terdaftar agar tidak mengembangkan radikalisme.

"Jangan sampai nanti ada majelis tahu-tahu mengembangkan radikalisme, kan gitu misalnya. Sehingga penting dilaporkan, dan sekarang semua harus terdata," papar Ma'ruf. 
 

2. Keharusan majelis taklim terdaftar tercantum dalam Peraturan Menteri Agama

Wapres Ma'ruf Amin Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag Dok.Humas Jabar

Keharusan majelis taklim untuk terdaftar telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan ini diundangkan sejak 13 November 2019.

PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal. Isinya antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

3. Menag Fachrul Razi sebut keharusan, bukan kewajiban bagi majelis taklim

Wapres Ma'ruf Amin Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag Menteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, aturan itu bukan untuk mencegah radikalisme, namun untuk memudahkan pemberian bantuan bagi majelis taklim. 

Ia juga mengatakan, aturan tersebut bersifat "harus", bukan wajib. Karena jika diwajibkan dan ada majelis taklim yang tidak terdaftar, maka ada konsekuensi berupa pemberian sanksi. 

Majelis taklim yang mendaftar harus menyertakan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto copi KTP. 

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Saya Mendorong FPI Diberi Izin Lagi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya