Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di KM 7 Timika

Pelaku diamankan ke Mapolres Mile 32

Timika, IDN Times – Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Resnarkoba menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Poros Mapurujaya, KM 7, Timika, Papua Tengah, Selasa (7/6/2023). 

Informasi yang dihimpun IDN Times, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan sekitar pukul 18.30 dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama empat personelnya.

Baca Juga: Puluhan Ruko Ludes Terbakar di Asmat Papua Selatan

1. Kasie Humas Polres Mimika membenarkan penangkapan tersebut

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di KM 7 TimikaKasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona. (IDN Times/Istimewa)

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

Hempi mengatakan, pihaknya melalui Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang merupakan penjual narkoba jenis sabu-sabu.

"Jadi, semalam, Selasa (6/6/2023), tim dari Satnarkoba sudah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar atau penjual yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di kilo 7 Timika," ungkapnya, Rabu (7/6/2023). 

"Untuk kedua pelaku masing-masing berinisial F dan ST," kata Ipda Hempi. 

Baca Juga: Dipengaruhi Miras, Seorang Pria di Timika Rusak Musala

2. Kronologi penangkapan pelaku

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di KM 7 TimikaPelaku berinisial F saat diamankan ke Mapolres Mile 32, Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Istimewa)

Terkait kronologi penangkapan, Hempi menjelaskan, pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 waktu setempat, Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa di sekitar Jalan Poros Mapurujaya, KM 7 sering terjadi transaksi narkotika. 

"Mendapat informasi itu, Satnarkoba langsung merespons sekitar pukul 18.00 WIT dan memantau salah satu rumah yang diduga kuat sering digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut," jelas Hempi. 

Sekitar pukul 18.30 WIT, lanjut Hempi, pelaku berinisial F terlihat keluar dari rumah tersebut dan mondar-mandir di sekitar pagar rumahnya seperti sedang mencari sesuatu. 

"Setelah beberapa menit, ia kemudian masuk kembali ke dalam rumah. Melihat gerak-gerik yang tidak lazim, tim Satnarkoba mengikuti untuk masuk ke dalam rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku F," tutur Hempi.

Pada saat polisi melakukan penggeledahan terhadap F, ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang diketahui barang haram itu ditaruh oleh seseorang di depan pagar rumahnya. 

"Pelaku langsung diinterogasi dan awalnya dia mengatakan dirinya memiliki narkotika jenis sabu hanya satu paket saja. Namun, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket lagi yang disembunyikan pelaku di bawah kompor gas," terang Hempi. 

Ipda Hempi mengatakan, pelaku F juga mengaku bahwa selain mengedarkan, dirinya pun sering mengonsumsi sabu-sabu tersebut bersama temannya berinisial ST yang merupakan pemilik rumah tersebut. 

Alhasil, kedua pelaku, F dan ST langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Mile 32 untuk proses lebih lanjut. 

Baca Juga: Ada Fentanyl di Rumah Produksi Narkoba Semarang: Bisa jadi Zombie

3. Sejumlah barang bukti yang diamankan

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di KM 7 TimikaSejumlah barang bukti yang diamankan. (IDN Times/Istimewa)

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, yakni satu bungkus plastik bening besar berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian satu buah HP merek Oppo 16 warna biru, satu buah timbangan digital merek Camry warna hitam, satu buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, satu buah alat hisap sabu, satu buah sendok takar sabu-sabu, dan satu buah HP merek Oppo A5 2020 warna putih," papar Hempi.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Vonis Linda Pujiastuti Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dinyatakan Inkrah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya