Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Mimika Raih Paramesti dari Kemenkes

Mimika yang pertama di Papua Tengah

Timika, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, berhasil meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Penghargaan Paramesti merupakan penghargaan yang diberikan Kemenkes RI kepada kabupaten/kota yang memiliki regulasi kawasan tanpa rokok (KTR).

Melalui siaran pers yang diterbitkan Dinas Kominfo Mimika, disampaikan bahwa penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Cut Putri Arianie, kepada Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di Aula Siwabessy Gedung Prof. Sujudi, Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 

Baca Juga: Lepas Peserta KTNA, Pj Sekda Mimika: Pulang Bawa Pengalaman Baik

1. Mimika yang pertama memiliki Perbup KTR di Papua Tengah

Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Mimika Raih Paramesti dari KemenkesFoto bersama Plt Bupati Mimika didampingi Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra (kiri). (IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra, mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kemenkes kepada Kabupaten Mimika yang telah menciptakan KTR melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2022.

“Untuk di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika yang pertama kali menginisiasi Perbup terkait dengan kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Edukasi Lewat Perlombaan

2. Beberapa tempat yang ditetapkan sebagai KTR

Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Mimika Raih Paramesti dari KemenkesKota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (IDN Times/Istimewa)

Di dalam Perbup tersebut dijelaskan ada sejumlah tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak (taman), angkutan umum, tempat kerja, tempat olahraga, dan tetap umum yang ditetapkan. 

Reynold menambahkan, melalui Perbup itu akan dibentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan sosialisasi dan penindakan ke depannya. 

Baca Juga: Soal Video Pembakaran Rumah di Nabire, Polda Papua: Sedang Ditangani

3. OPD, instansi vertikal, dan polisi akan dilibatkan

Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Mimika Raih Paramesti dari KemenkesOrganisasi perangkat daerah di Kabupaten Mimika. (IDN Times/Endy Langobelen)

Satgas tersebut, kata dia, nantinya bakal melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan kepolisian. 

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi kami untuk menunjukkan bahwa Mimika bisa menerapkan KTR. Intinya bahwa yang dilindungi ini adalah generasi muda yang memiliki masa depan dengan bebas dari rokok,” ucapnya.

Baca Juga: Waspada, Kemenkes Umumkan 11 Kematian Rabies karena Gigitan Anjing 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya