Situasi di Pegunungan Bintang Kembali Normal Usai Penyerangan KKB

Pegunungan Bintang - Pasca-rentetan peristiwa penyerangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Pegunugan Bintang, Papua Pegunungan, kini situasi keamanan di Ibu Kota Oksibil mulai berangsur normal.
Hal itu disampaikan Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Mohamad Dafi Bastomi, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Bamsoet Minta TNI dan Polri Deteksi Dini Teror KKB
1. Kota Oksibil aman dan terkendali
Mohamad mengatakan situasi di Kota Oksibil sudah kembali aman dan terkendali. Aktivitas masyarakat pun kembali normal.
"Namun, aparat keamanan TNI-Polri masih tetap melakukan patroli dan meningkatkan kesiapsiagaan, untuk mengantisipasi gangguan-gangguan susulan dari kelompok KKB," ungkap dia.
2. Tidak ada masyarakat yang mengungsi
Editor’s picks
Hal senada juga disampaikan Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2023, AKBP Dr. Bayu Suseno, aktivitas masyarakat telah berjalan seperti biasanya.
Bayu membantah soal informasi yang beredar, adanya sejumlah warga yang terpaksa mengungsi akibat rentetan peristiwa yang belakangan terjadi di wilyah itu.
"Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan terkait dengan ada masyarakat yang mengungsi, sehingga untuk informasi yang beredar di masyarakat itu tidak benar. Tidak ada masyarakat yang mengungsi," kata dia.
Baca Juga: Lagi, KKB Tembak 2 Warga Sipil di Oksibil Pegunungan Bintang Papua
3. Rentetan aksi penyerangan KKB di Pegunungan Bintang
Diketahui, sebelumnya KKB pimpinan Ananias Ati Mimin melakukan rentetan penyerangan membabi buta selama dua hari berturut-turut di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Pada 18 September 2023, KKB melakukan penyerangan terhadap anggota Satgas Damai Cartenz hingga menewaskan satu personel Brimob. Mereka juga menembak dua warga sipil dan membakar pasar dan tujuh kios.
Pada hari berikutnya, 19 September 2023, KKB kembali melakukan penyerangan dengan menembak dan membacok seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP.