Cegah Pembunuhan oleh Anak, KPAI Imbau Orang Tua Awasi Kegiatan Anak

Pembunuhan terinspirasi dari sebuah film horor

Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini terjadi sebuah kasus kejahatan jual beli bayi di media sosial. Selain itu, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan balita 5 tahun oleh tetangganya sendiri, yang masih berusia 15 tahun.

Menyikapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi untuk KPAI.

"Hal itu tentunya menjadi bahan evaluasi untuk KPAI agar lebih memperhatikan kembali kasus-kasus yang menimpa anak-anak seperti itu," ujar Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga: Kasus Siswi SMP Bunuh Bocah, KPAI: Bukan Hanya Kesalahan Pelaku

1. KPAI minta orang tua lebih mengawasi anaknya, karena anak masih butuh figur dan kontrol orang tua

Cegah Pembunuhan oleh Anak, KPAI Imbau Orang Tua Awasi Kegiatan AnakIDN Times/Lia Hutasoit

KPAI merasa sangat prihatin dengan terjadinya peristiwa tersebut. Apalagi peristiwa pembunuhan yang dilakukan remaja 15 tahun itu terinspirasi dari film horor.

Untuk itu KPAI meminta agar keluarga, terlebih para orang tua, dapat lebih mengawasi dan memperhatikan kegiatan anak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Anak itu butuh figur dan peran keluarga. Ketika tokoh figur itu tidak ada, ini yang bahaya. (Nantinya anak akan menggambarkan figur lain di hidupnya," ujar Margaret.

Kontrol orang tua juga dinilai sangat penting. Apalagi anak-anak saat ini lebih memilih bermain gawai dan media sosial lantaran merasa kurang diperhatikan oleh keluarga.

2. KPAI gandeng Kemenkominfo dan Mabes Polri untuk atasi kasus ini

Cegah Pembunuhan oleh Anak, KPAI Imbau Orang Tua Awasi Kegiatan AnakKPAI (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Dalam mengatasi kasus penjualan bayi online di media sosial, KPAI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

KPAI mengapresiasi Kemenkominfo dan penyedia platform yang telah berhasil memblokir atau menutup akun yang digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

Hingga saat ini, Mabes Polri masih terus melakukan sejumlah upaya penyelidikan dan penegakan hukum, terhadap oknum-oknum yang menggunakan user akun penjual bayi tersebut.

Selain itu, KPAI juga meminta para pelaku seni atau penggiat film agar lebih memperhatikan kembali kualitas tayangan, terutama pada film horor yang diduga menjadi salah satu penyebab timbulnya tindak kejahatan oleh anak.

3. KPAI meminta identitas pelaku kejahatan anak tidak disebarluaskan

Cegah Pembunuhan oleh Anak, KPAI Imbau Orang Tua Awasi Kegiatan AnakIlustrasi Kekerasan Anak (npr.org/Hanna Barczyk)

Terkait pembunuhan yang dilakukan remaja di Sawah Besar, sampai saat ini pelaku masih diperiksa.

"Kita perlu menghargai hak-hak pelaku yang masih berada di RS Polri, karena anak membutuhkan waktu yang lama untuk menghilangkan traumanya," ujar anggota KPAI lainnya.

KPAI juga meminta agar masyarakat tidak mencari tahu identitas pelaku, seperti tempat sekolahnya. Hal ini diharapkan dapat menjauhkan pelaku dari trauma dan hujatan masyarakat, terlebih pelaku yang masih anak-anak itu mempunyai masa depan di kemudian hari.

"Baik masyarakat maupun media, kita harus saling menghormati proses yang masih dijalani oleh psikiater. Beberapa hal masih menjadi pertimbangan apa yang menjadi penyebab pembunuhan ini terjadi. Banyak asumsi yang mengatakan, apakah anak tersebut mengidap skizofrenia atau gangguan lain, tentunya kita harus menunggu hingga proses asesmen selesai," tambahnya.

4. Rehabilitasi dianggap lebih baik daripada hukuman pidana

Cegah Pembunuhan oleh Anak, KPAI Imbau Orang Tua Awasi Kegiatan AnakKPAI (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

KPAI menyebut, kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak yang baru menginjak usia 15 tahun ini terbilang unik.

Untuk penyelesaiannya, KPAI menilai rehabilitasi terhadap pelaku lebih baik dilakukan, dibandingkan dengan pemberian hukuman lain seperti pidana.

"Dipidana 10 tahun pun tidak akan berjalan dengan baik. Tidak akan memberi efek jera bagi pelaku, lebih baik dilakukan rehabilitasi sampai benar-benar dikatakan sembuh," ujar Komisioner KPAI Putu Elvina.

Putu menambahkan, tentunya dalam proses rehabilitasi itu harus dilakukan di tempat yang khusus. Saat ini KPAI masih berkoordinasi dengan pihak penyidik, agar segera bertemu dengan orang tua pelaku, untuk melihat latar belakang, proses tumbuh kembang, dan kegiatan sehari-sehari anak tersebut.

KPAI berharap, kasus tindak kejahatan yang dikatakan cukup unik ini, menjadi kasus yang terakhir terjadi.

Baca Juga: Permintaan Terakhir Balita yang Tewas di Tangan Remaja NF Sawah Besar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya