Gangguan Kejiwaan, Mantan SPG di Banyumas Dipasung Hingga 6 Tahun

Pujianti diduga pernah ikut aliran sesat

Jakarta, IDN Times - Petugas Puskesmas Jatilawang berhasil membebaskan Pujianti, seorang wanita yang memiliki gangguan kejiwaan. Wanita 48 tahun itu telah dipasung selama enam tahun di rumahnya yang beralamat di Desa Tunjung Kidul, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Keluarga memasung Pujianti di ruangan jeruji besi dengan ukuran 1,5 x 2 meter, karena Pujianti beberapa kali membahayakan warga sekitar jika sedang mengamuk dan kerap mengacak-ngacak rumah.

1. Pembebasan Pujianti atas persetujuan keluarganya

Gangguan Kejiwaan, Mantan SPG di Banyumas Dipasung Hingga 6 TahunIlustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Kepala Puskesmas Jatilawang dr Tulus Budi Purwanto mengatakan pihaknya melakukan kunjungan dan edukasi ke keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung. setelah dibujuk, keluarganya menyetujui agar Pujianti dibebaskan dan mendapat perawatan di RSUD Banyumas.

Pembebasan dan evakuasi Pujianti ke RSUD Banyumas, merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Fahmi Idris: Gangguan Jiwa Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Pembebasan Pujianti wujud perlakuan manusiawi

Gangguan Kejiwaan, Mantan SPG di Banyumas Dipasung Hingga 6 TahunIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Pembebasan Pujianti dari pasungan merupakan salah satu program agar ODGJ bisa mendapatkan perlakuan manusiawi. Sebelumnya, dua ODGJ dari Desa Tinggarwangi dan Desa Tunjung Lor juga telah dibebaskan.

"Kami akan bantu tangani mereka sampai sembuh, yang penting yang bersangkutan itu memiliki JKN KIS, dan yang terpenting pasien mendapat pelayanan sesuai dengan standar," kata Tulus.

3. Pujianti akan didaftarkan di panti rehabilitasi

Gangguan Kejiwaan, Mantan SPG di Banyumas Dipasung Hingga 6 TahunIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Setelah menjalani perawatan selama tiga pekan hingga satu bulan di RSUD Banyumas, Pujianti akan didaftarkan di panti rehabilitasi.

"ODGJ yang telah menjalani perawatan selama tiga minggu sampai satu bulan, selanjutnya akan kami daftarkan di Panti Rehabilitasi Sosial Martanti, Kroya, Kabupaten Cilacap," ujar Tulus.

4. Pujianti mengalami kecelakaan dan diduga bergabung kelompok aliran sesat di Bandung

Gangguan Kejiwaan, Mantan SPG di Banyumas Dipasung Hingga 6 TahunIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adik Pujianti, Watini menuturkan, sebelum mengalami gangguan jiwa, kakaknya sempat bekerja sebagai pramuniaga (SPG) di Purwokerto, dan kemudian merantau ke Bandung, Jawa Barat.

Sepulang dari kota Kembang, kondisi Pujianti berbeda. Kabarnya, ia sempat tergabung dalam kelompok aliran sesat. Dia juga pernah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga mengalami luka serius di kepalanya.

Sudah beberapa kali Pujianti berobat ke RSUD Banyumas dan dilarikan ke rumah sakit di Solo, namun kondisinya tak kunjung membaik.

Baca Juga: Eits, Masalah Kesehatan Jiwa Beda Lho dengan Gangguan Jiwa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya