Mendikbud Resmi Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini Detailnya

4 kebijakan baru ini diharap jadi terobosan baru di PTN

Jakarta, IDN Times - Jumat (24/1) hari ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar kegiatan "Merdeka Belajar: Kampus Merdeka" di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta.

Dalam kegiatan yang digelar siang hari tadi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim, memaparkan adanya empat kebijakan kampus merdeka yang akan segera diterapkan ke depan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan mahasiswa dari wilayah Indonesia yang didampingi oleh pejabat kampusnya, serta dihadari pula oleh beberapa tokoh penting.

1. Nadiem merumuskan empat kebijakan kampus merdeka

Mendikbud Resmi Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini DetailnyaIleny Rizky

Nadiem mengeluarkan empat kebijakan kampus merdeka ini kebijakan keberlanjutan dari konsep merdeka belajar.

"Kebijakan ini ialah kelanjutan dari konsep merdeka belajar. Kebijakan ini yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan karena kebijakan ini tidak sampai mengubah peraturan pemerintah ataupun undang-undang," ujar Nadiem.

Baca Juga: IMS 2020: Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Gandeng Netflix

2. Kebijakan pembukaan program studi baru untuk perguruan tinggi

Mendikbud Resmi Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini DetailnyaNadiem Makarim di Kemendikbud (IDN Times/Ileny Rizky)

Pembukaan prodi baru ini merupakan kebijakan pertama yang disebut dalam kegiatan bertajuk "Merdeka Belajar: Kampus Merdeka".

"Kebijakan pertama adalah otonomi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) untuk melanjutkan pembukaan atau pendirian program studi baru, "kata Menteri Pendidikan dan kebudayaan itu.

Nadiem mengatakan, otonomi ini hanya dapat dilaksanakan untuk perguruan tinggi yang telah mendapat akreditasi A dan B saja, dan perguruan tinggi tersebut telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau pun universitas yang masuk dalam kategori 100 universitas terbaik dunia.

3. Nadiem membuat kebijakan hak istimewa untuk mahasiswa

Mendikbud Resmi Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini DetailnyaIDN Times/ Ileny Rizky

Kebijakan berikutnya adalah akan ada pemberian hak bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi yang sedang ditempuh, serta perubahan definisi Satuan Kredit Semester atau yg lebih dikenal dengan sebutan SKS.

"Hak mahasiswa ini diberikan kepada mahasiwa dari perguruan tinggi secara sukarela. Jadi ini merupakan sebuah kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil atau tidak SKS di luar kampus sebanyak dua semester yang setara dengan 40 SKS," ujar Nadiem.

Nadiem juga memaparkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku di program studi kesehatan.

"SKS diartikan sebagai jam kegiatan, bukan lagi jam belajar" kata Nadiem.

Kata kegiatan tersebut diartikan sebagai belajar di dalam kelas, praktik profesi (magang), pengabdian masyarakat (KKN), enterpreneurship, riset, mau pun mengajar di daerah terpencil.

Mahasiwa juga dapat mengambil SKS di program studi lain yang berada di dalam perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester dari total semester yang harus di tempuh.

Baca Juga: IMS 2020: Nadiem Makarim Komentar Soal Sinetron Indonesia

4. Program re-akreditasi bagi perguruan tinggi bisa dilakukan sesegera mungkin

Mendikbud Resmi Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini DetailnyaNadiem Makarim di Kemendikbud (IDN Times/Ileny Rizky)

Kebijakan berikutnya dari Kampus Merdeka adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Nantinya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT) tetap berlaku selama 5 tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi dengan akreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapan pun," jelas Nadiem.

5. Poin terakhir, kebebasan dari Kemendikbud untuk perguruan tinggi negeri terkait status badan hukum

Mendikbud Resmi Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini DetailnyaNadiem Makarim di Kemendikbud (IDN Times/Ileny Rizky)

Poin terakhir dari kebijakan baru bernama Kampus Merdeka adalah pemberian kebebasan bagi perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PT BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi perguruan tinggi badan hukum atau biasa disebut dengan PTN BH.

Nantinya, ke depan, Kemendikbud akan mempermudah persyaratan bagi PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi apa pun.

Baca Juga: IMS 2020: Nadiem Makarim Komentar Soal Sinetron Indonesia

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya