Anies Baswedan Acungkan 2 Jari, Relawan Jokowi Mengadu ke Bawaslu

Kehadiran Anies di konferensi Gerindra dipersoalkan

Jakarta, IDN Times - Relawan pro-Jokowi, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (18/12). Mereka melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena hadir di Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra, beberapa waktu lalu.

Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut menilai Anies diduga melanggar Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ketika hadir dalam Konfernas Gerindra. Pasalnya, Anies yang saat ini aktif sebagai gubernur tak memenuhi syarat kampanye yang bisa dilakukan oleh pejabat publik.

Seperti diketahui, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk tak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan dan menjalani cuti sebagaimana di luar tanggungan negara.

1. GNR soroti dugaan penggunaan fasilitas negara saat Anies hadir di acara Gerindra

Anies Baswedan Acungkan 2 Jari, Relawan Jokowi Mengadu ke BawasluIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Yang menjadi sorotan Garda Nasional dalam laporannya pada Bawaslu adalah dugaan penggunaan fasilitas negara ketika Anies hadir dalam acara itu. Dalam laporannya, GNR juga mengungkap, pejabat publik tak bisa menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang sudah diatur dalam UU.

Selain itu, GNR juga menyoroti cuti kepala daerah yang seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

2. Garda Nasional ingatkan agar pejabat publik tak menyalahi wewenang

Anies Baswedan Acungkan 2 Jari, Relawan Jokowi Mengadu ke BawasluIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Presidium Garda Nasional, Agung Wibowo Hadi mengingatkan pejabat publik menyalahi wewenangnya sesuai UU.

"Sebagai pejabat publik Anies melakukan pelanggaran. Itu dibuktikan saat hari Senin hari ia sebagai pejabat publik seharusnya ada di kantornya. Kenyataannya, dia datang ke acara Gerindra atau alasan diundang di Sentul yang notabene bukan berada di wilayah DKI Jakarta," kata Agung di Kantor Bawaslu, Selasa (18/12).

Baca Juga: Hadiri Konferensi Nasional Gerindra, Anies Dukung Prabowo-Sandiaga

3. Salam dua jari Anies pun menjadi sorotan

Anies Baswedan Acungkan 2 Jari, Relawan Jokowi Mengadu ke BawasluIDN Times/Irfan Fathurohman

Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa dalam acara tersebut Anies terindikasi melakukan pelanggaran lain. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengacungkan salam dua jari yang dikenal sebagai simbol dukungan untuk calon presiden nomor dua, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

"Kami tak melaporkan ketika dia melakukan hal yang sama di acara konvoi Persija juara kemarin, sebab itu memang simbol The Jakmania. Tapi ini kejadiannya di Rakernas Gerindra, tentu ini jadi presenden buruk bagi pejabat publik," terang Agung.

Baca Juga: Di Depan Kader Gerindra, Prabowo: Kalau Kita Kalah, Negara Punah

4. Tak ada sanksi yang diatur jika seseorang melanggar Pasal 281 UU Pemilu

Anies Baswedan Acungkan 2 Jari, Relawan Jokowi Mengadu ke BawasluIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Garda Nasional datang ke Bawaslu dengan membawa beberapa alat bukti diantaranya, bukti video dan beberapa rilis dari media. Kata Agung, alat bukti tersebut akan diajukan ke pihak Bawaslu untuk segera ditindak lanjuti.

Agung mengakui, tidak ada sanksi yang diatur jika seseorang melanggar Pasal 281 UU Pemilu. Jika pun Anies nantinya dinyatakan bersalah, tak akan ada sanksi apapun yang diterima oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Ya, di pasal tersebut memang tak ada sanksi, oleh sebab itu kami hanya mengingatkan saja bagaimana pun UU lebih itu tinggi, kita ini ada di negara hukum, jadi patuhilah itu. Jangan sampai 'guru kencing berdiri, murid kencing berlari'. Jangan contohkan hal-hal buruk untuk masyarakat kita," beber Agung.

5. Garda Nasional berharap Bawaslu bersikap

Anies Baswedan Acungkan 2 Jari, Relawan Jokowi Mengadu ke BawasluIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Lebih jauh, Agung berharap, Bawaslu bisa bersikap tegas atas indikasi pelanggaran yang dilakukan Anies. Sebab, kejadian itu juga jadi contoh buruk demokrasi. Terlebih, Anies merupakan Gubernur Jakarta yang merupakan barometer seluruh Indonesia.

Dan ia pun mengingatkan, agar kepala daerah manapun juga ketika ada dalam situasi tersebut jangan sampai melanggar prosedur hukum apapun. Mereka harus mengikuti peraturan yang memang sudah ditentukan oleh hukum.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya