Besok KPU akan Tentukan Nasib OSO Bisa Jadi Anggota DPD atau Tidak

KPU akan rapat pleno bahas kasus OSO, Selasa (4/12).

Jakarta, IDN Times - Kasus sengketa yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan politikus Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), nampaknya akan segera terselesaikan. Hal itu dipastikan oleh Ketua KPU Arief Budiman setelah melakukan audiensi dengan kuasa hukum OSO, Jumat pekan lalu.

Arief mengungkapkan, akan segera melaksanakan rapat pleno bersama para komisioner KPU lainnya, Selasa (4/12) besok, untuk membahas apakah OSO bisa rangkap jabatan menjadi pengurus partai dan calon anggota DPD.   

"Kami akan rapat pleno, keputusan pleno juga akan diambil di hari yang sama," kata Arief di kantor KPU RI, Jumat (30/11).

Baca Juga: KPU: Harus Ada Keterangan Dokter untuk Pemilih dengan Gangguan Jiwa

1. KPU akan mengambil keputusan secara adil

Besok KPU akan Tentukan Nasib OSO Bisa Jadi Anggota DPD atau TidakIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pria asal Surabaya itu juga menggaransi akan mengambil keputusan secara adil. Menurut Arief, KPU akan mengedepankan independensi dalam membuat keputusan. Jadi semua pihak harus bisa menerima, bagaimana status pencalonan OSO sebagaI calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019 nantinya.

"Kami mohon semua bisa menerima apa yang diputuskan KPU. Kami mengambil keputusan didasarkan pada profesionalisme, indepeden, dan melihat imparsialitasnya," ujar pria 44 tahun tersebut. 

2. KPU pertimbangkan masukan dari berbagai pihak

Besok KPU akan Tentukan Nasib OSO Bisa Jadi Anggota DPD atau TidakIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Arif pun mengaku sudah menerima banyak masukan dari berbagai pihak dalam menentukan keputusan untuk kasus sengketa ini. Semunya itu akan jadi pertimbangan KPU untuk menentukan langkah tepat yang menguntungkan semua pihak, termasuk dari penasihat hukum OSO.

"Masukan-masukan itu sudah masuk. Kami pertimbangkan semua. Tapi, keputusannya masih berpegang kemandirian. KPU senang ketika berbagai pihak memberikan masukan, tetapi bagi yang sudah memberikan masukan juga musti percaya kami (KPU)," ucap pria lulusan Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi, Universitas Gajah Mada itu.

3. Penasihat hukum OSO sambangi kantor KPU

Besok KPU akan Tentukan Nasib OSO Bisa Jadi Anggota DPD atau TidakIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sebelumnya, penasihat hukum OSO sempat menyambangi kantor KPU dan ditemui Arief. Doddy Abdul Kadir dan Gugum Ridho Putra, yang menjadi perwakilan OSO, ingin mengetahui langkah KPU selanjutnya usai OSO menang di PTUN.

Dodi mengungkapkan, keputusan sejumlah lembaga yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), maupun PTUN sebetulnya tak ada perbedaan dan memiliki substansi yang sama. Ketiga lembaga peradilan tersebut sudah mengambil keputusan yang tepat sesuai ruang kewenangan masing-masing.  

4. OSO tak merasa melawan keputusan MK

Besok KPU akan Tentukan Nasib OSO Bisa Jadi Anggota DPD atau TidakIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Oleh sebab itu, pihaknya enggan disebut mencoba melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, kubu OSO juga sepakat dengan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik  nyeleg jadi anggota DPD.

"Kami cuma meluruskan pendapat bahwa OSO tak mematuhi keputusan MK. Yang dilakukan OSO hanya menjalankan prosedur sesuai dengan haknya. Ia hanya memanfaatkan fasilitas hukum yang disediakan UU. Sebab, itu jalur yang sudah sesuai dengan UU," beber Doddy.

Cuma, Doddy tak sepaham karena KPU menerapkannya di Pemilu 2019 kali ini. 

"Diimplementasikannya apa 2019 atau 2024? Kami memiliki pandangan bahwa itu tak bisa diterapkan di tahun 2019. Sebab, masuknya norma itu berada pada tengah-tengah proses berjalan (Daftar Calon Sementara sudah masuk)," Kata Doddy lagi.

5. PTUN batalkan SK dari KPU

Besok KPU akan Tentukan Nasib OSO Bisa Jadi Anggota DPD atau TidakIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sebelumnya KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD 2019. Lantaran dirinya tak menyerahkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura. 

Namun, OSO melayangkan gugatan ke MA dan PTUN untuk melakukan judicial review atau uji materi. Walhasil, MA mengabulkan gugatannya terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

Hal itu diperkuat putusan Majelis Hakim PTUN yang juga mengabulkan gugatan OSO, sehingga KPU harus membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tak memasuki syarat sebagai calon anggota DPD.

Baca Juga: Sengketa KPU dengan OSO Belum Rampung, Ini Lika-liku Kasusnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya