Jokowi Utus Mensesneg Serahkan Draf UU Ciptaker ke PBNU Hingga MUI

Draf UU Ciptaker yang diserahkan asli gak ya?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, untuk menyerahkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu dilakukan pemerintah untuk menjaring masukkan dari organisasi-organsasi pemasyarakatan itu. Sebab, kelompok tersebut dianggap sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang punya perhatian terhadap UU Cipta Kerja.

"Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum NU KH Said Agil Siradj di rumah beliau. Kemudian setelahnya, menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi, juga di kediamannya. Awalnya rencananya, naskah UU Cipta Kerja ini juga akan diberikan kepada Muhammadiyah, namun Ketua Umum PP Muhammadiyah Profesor Haedar Nashir sedang di luar kota," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: UU Ciptaker Berpolemik, Ini Alur dan Kelemahan Legislasi Secara Hukum

1. Pemerintah terbuka terhadap masukan pihak lain terkait pembuatan peraturan turunan UU Ciptaker

Jokowi Utus Mensesneg Serahkan Draf UU Ciptaker ke PBNU Hingga MUI(Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Bey menegaskan, pemerintah melalui Mensesneg menyatakan pemerintah terbuka terhadap masukan dari semua pihak terkait pembuatan peraturan-peraturan turunan UU Ciptaker. Walhasil, beragam cara dan metode dipakai pemerintah untuk menjaring masukan dari masyarakat.

"Benar, menjaring masukan dari pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres tersebut," ujar dia.

2. NU, Muhammadiyah, dan MUI sempat mengkritisi UU Cipta Kerja

Jokowi Utus Mensesneg Serahkan Draf UU Ciptaker ke PBNU Hingga MUI(Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, PBNU, Muhammadiyah, dan MUI mengkritisi pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di DPR pada 5 Oktober 2020.

Bahkan, Said Aqil yang ditemani Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar langsung menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, untuk mengungkapkan kritikan tersebut.

3. Naskah UU Ciptaker yang diserahkan kepada PBNU sampai MUI dipastikan asli

Jokowi Utus Mensesneg Serahkan Draf UU Ciptaker ke PBNU Hingga MUIInfografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya kepada PBNU Muhammadiyah dan MUI, pemerintah juga bakal meminta masukkan kepada ormas lain terkait turunan UU Cipta Kerja yang akan disiapkan pemerintah.

"Sesuai penjelasan Pak Mensesneg tadi bahwa para menteri sudah mendapat perintah Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung. Caranya bagaimana? Bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial," kata Bey.

Terkait banyaknya versi draf UU Cipta Kerja yang tersebar ke masyarakat, Bey menjamin, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada presiden merupakan naskah final. Menurut dia, naskah tersebut sebelumnya sudah diterima Presiden Jokowi melalui Kemensesneg, dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 14 Oktober 2020.

 

Mau unduh draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman? Klik di sini 

Baca Juga: Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di Paripurna

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya