Kemendagri Bakar 1 Juta Lebih E-KTP Rusak dan Invalid

Pemusnahan e-KTP rusak berlangsung di Bogor

Bogor, IDN Times - Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah rusak di Gudang Kemendagri, Sempak, Parung, Bogor, Rabu (19/12).

Pemusnahan ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, yang didampingi sejumlah jajaran pejabat Kemendagri, termasuk Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arief Fakrulloh.

Zudan mengungkapkan, e-KTP yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.378.136 keping. Semuanya merupakan e-KTP yang telah rusak atau dinyatakan invalid.

Baca Juga: Dukcapil: NIK Ganda Sisa Zaman Sebelum E-KTP 

1. E-KTP yang rusak adalah hasil produksi sejak 2011-2018

Kemendagri Bakar 1 Juta Lebih E-KTP Rusak dan InvalidIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Zudan menambahkan, e-KTP yang sudah tak dipakai ini adalah yang diproduksi vendor sejak 2011-2018.

"Itu e-KTP rusak dan invalid yang dikumpulkan Kemendagri sejak 2011 sampai sekarang, semuanya itu terkumpul dari 450 daerah dan 514 kabupaten/kota. Kini, tinggal kami kejar sisanya untuk kembali dimusnahkan," ujar Zudah kepada wartawan.

2. Pemusnahan e-KTP untuk menghindari penyalahgunaan

Kemendagri Bakar 1 Juta Lebih E-KTP Rusak dan InvalidIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Pemusnahan ini, kata Zudan, dilakukan agar e-KTP yang sudah rusak tetap aman dan tak disalahgunakan. Pasalnya, e-KTP tersebut sudah rusak secara fisik dan data.

“Ini bisa rusak secara fisik atau data. Ada yang namanya salah alamat, mungkin juga fisiknya bagus, tapi data salah. Makanya kami musnahkan semua. Ini agar tak ada lagi kasus penyalahgunaan,” bebernya.

3. Pemusnahan e-KTP dengan dibakar bukan dipotong

Kemendagri Bakar 1 Juta Lebih E-KTP Rusak dan InvalidIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Pemusnahan kali ini memang berbeda dari cara sebelumnya. Kemendagri kali ini mengubah standar operasional prosedur (SOP) yang dulu dipakai, yakni dari cara dipotong menjadi dibakar.

Pembakaran yang dilakukan itu sesuai dengan SOP pemusnahan e-KTP berdasarkan Surat Edaran yang baru dikeluarkan Mendagri.

4. Mendagri buat surat edaran agar setiap daerah memusnahkan e-KTP rusak dan invalid

Kemendagri Bakar 1 Juta Lebih E-KTP Rusak dan InvalidIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sementara, di tempat yang sama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menuturkan, Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemusnahan e-KTP yang rusak di seluruh daerah di Indonesia.

Kemendagri menginstruksikan kepada kepala daerah baik wali kota atau bupati, agar mengutus bawahannya untuk melaksanakan pemusnahan tersebut.

5. Jika terjadi lagi penyalahgunaan e-KTP, Dirjen Dukcapil akan minta tanggung jawab dinas Dukcapil terkait

Kemendagri Bakar 1 Juta Lebih E-KTP Rusak dan InvalidIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Lebih jauh, Zudan menegaskan dengan adanya pembakaran e-KTP secara serentak ini tak ada lagi peristiwa penyalahgunaan yang akan membuat isu tentang e-KTP memanas. Jika itu kembali terjadi, ia yakin ada keteledoran dari pihaknya karena seluruhnya sudah diperintahkan untuk dimusnahkan.

"Bahwa jika setelah hari ini ada lagi tercecernya e-KTP di suatu tempat berarti menjadi tanggung jawab Dinas Dukcapil daerah itu," tukasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya terjadi beberapa kasus ditemukan e-KTP yang tercecer di beberapa daerah. Teranyar, kasus yang terjadi di Duren Sawit beberapa pekan lalu.

Baca Juga: Temuan e-KTP di Duren Sawit untuk Pemilu 2019, PDIP: Itu Berlebihan

Topik:

  • Sunariyah
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya