Koordinator Massa Aksi Berjanji Membubarkan Diri Sebelum Pukul 6 Sore

Abdullah Hehamahua berjanji mereka akan menerima putusan MK

Jakarta, IDN Times - Massa demonstran yang sedang mengawal sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (27/6), siap menerima putusan dan berjanji membubarkan diri sebelum batas maksimal waktu penetapan demo.

Koordinator Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR), Abdullah Hehamahua memastikan, akan segera memberi imbauan di atas mobil komando terkait mekanisme pembubaran massa aksi ini.

"Yang pasti sesuai undang- undang, Mereka bubar setelah ada instruksi, bahkan sebelum jam enam sore. Nanti segera saya akan memberikan imbauan tersebut," kata eks penasihat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada IDN Times usai menjalankan ibadah salat ashar berjamaah.

Berdasarkan UU No 9 tahun 1998, demonstrasi diberikan batas waktu sampai jam enam sore. Namun, berdasarkan pantauan dari IDN Times, massa aksi di kawasan Patung Kuda (Arjuna Wijaya), Monas sampai depan Gedung MK terlihat terus bertambah.

Sebagaimana diketahui pada Kamis (27/6), majelis hakim MK dijadwalkan menggelar sidang putusan perselisihan sengketa hasil Pilpres 2019. Rencananya, putusan tersebut akan diumumkan pada pukul 12.30 WIB. Namun hingga saat ini majelis hakim belum membacakan putusan.

Baca Juga: Polisi Siapkan Spanduk Imbauan untuk Massa Aksi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya