Masa Tenang Kampanye, Platform Media Sosial Dilarang Tayangkan Ini

Ajakan masyarakat di media sosial tak bisa dibatasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan melarang penayangan iklan kampanye selama masa tenang, yang akan jatuh pada 14-16 April 2019.

Keputusan ini dikeluarkan setelah pembahasan antara Kemkominfo bersama beberapa platform media sosial, di antaranya Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, dan Live Me.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, semua peredaran konten kampanye berbayar atau iklan di media sosial, termasuk hal yang dilarang selama masa tenang.

"Baik itu datangnya dari masyarakat, peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana maupun simpatisan, segala jenis iklan itu dilarang," kata Bagja, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

1. Bawaslu tak bisa melarang individu melakukan ajakan di media sosial sepanjang itu bukan iklan

Masa Tenang Kampanye, Platform Media Sosial Dilarang Tayangkan IniIDN Times/Irfan fathurohman

Hanya saja, kata Bagja, Bawaslu tak bisa melarang individu yang mengunggah suatu ajakan atau kampanye yang ada dalam percakapan pengguna di media sosial, sepanjang itu bukan iklan berbayar (advertorial). Sebab, hal itu agak sulit dibatasi karena kebebasan berpendapat itu dijamin Undang-Undang Dasar (UUD).

"Bicara postingan, ajakan itu kan agak sulit. Tapi, ketika itu yang melakukannya adalah tim kampanye, peserta pemilu, dan tim pelaksana kampanye, maka baru bisa ditindak. Tapi, jika konteksnya iklan kampanye, bisa dalam bentuk AdSense (iklan) ke platform, siapa pun orangnya yang memasang, itu gak boleh," ujar Bagja.

Baca Juga: Kampanye Terbuka Jokowi-Ma'ruf Amin Meriah, Moeldoko Makin Optimis

2. Tim kampanye dilarang melakukan ajakan kampanye walau itu bukan iklan

Masa Tenang Kampanye, Platform Media Sosial Dilarang Tayangkan IniIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Setali tiga uang dengan Bagja, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Samuel Abrijani mengungkapkan, bagi tim kampanye yang terdaftar segala jenis unggahan yang bersifat ajakan, itu dilarang. Tapi, kalau masyarakat tidak bisa dibatasi.

"Kalau tim resmi itu kan ada aturannya dan akun-nya terdaftar. Masyarakat dilindungi kebebasan berekspresi nya. Tapi kalau masyarakat nya pasang iklan yang berbayar itu, yang dilarang," kata Samuel.

3. Platform yang melanggar bisa dikenakan sanksi tegas

Masa Tenang Kampanye, Platform Media Sosial Dilarang Tayangkan IniIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Samuel menambahkan, pengendalian mengenai pelarangan iklan langsung diatur ke platformnya. Jadi jika masih ada pelanggaran yang terjadi, platform tersebut bisa terkena sanksi dari Kemkominfo.

"Kalau yang iklan resmi kan tiap kali iklan dia pasti didaftarkan, jadi kalau ditemukan langsung di-takedown. Kalau ketemu langsung sanksi," ujar Samuel.

"Tapi kami pertama lihat juga upayakan saat dia mendaftarkan diri. Itu harusnya ada screening pertama," dia melanjutkan.

Jadi, kata Samuel, jika sudah melakukan screening pihak platform tahu tujuan pemasang iklan itu untuk apa. Tapi, jika pelanggarannya dari pemasang iklan, tentu yang akan dikenakan sanksi adalah pihak pemasangnya.

4. Platform bisa ditutup jika melakukan tindakan kesengajaan

Masa Tenang Kampanye, Platform Media Sosial Dilarang Tayangkan Inipixabay.com/LoboStudioHamburg

Namun, kata Samuel, lain hal jika platform yang membiarkan iklan kampanye bisa tayang. Kemkominfo akan memberikan teguran, bahkan hingga penutupan platform yang bersangkutan.

"Kan sanksi terberat kami sampai penutupan kalau memang itu disengaja. Berapa kali pemberitahuan administrasi? Ya kalau pembiaran ya kami langsung saja, gak ada berapa kali. Misalnya iklan itu massif gitu, ya langsung kami tutup," tutur Samuel.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di Kampanye Terbuka Pertama Capres

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya