Putusan Bawaslu, Oesman Sapta Harus Tetap Mundur dari Partai Hanura

Apa beda putusan KPU dengan Bawaslu?

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya membacakan putusan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait laporannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan OSO mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, menuju babak baru.

Sebagaimana diketahui, OSO sebelumnya mengajukan dua gugatan sekaligus untuk KPU. Gugatan pertama terkait dugaan pelanggaran administrasi. Sedangkan yang kedua mengenai dugaan pidana pemilu yang dilakukan KPU.

1. OSO harus tetap menanggalkan jabatannya di Partai Hanura

Putusan Bawaslu, Oesman Sapta Harus Tetap Mundur dari Partai HanuraIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Berdasarkan keputusan dalam sidang Bawaslu, KPU harus kembali memasukkan OSO dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019. Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).

Hanya saja, putusan tersebut tak langsung otomatis menguntungkan pihak OSO. Sebab, OSO tetap harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika nantinya berhasil maju menjadi anggota DPD di pemilu kali ini.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sesalkan KPU Batal Gelar Penyampaian Visi Misi Capres

2. KPU diminta terbitkan kembali surat DCT anggota DPD baru

Putusan Bawaslu, Oesman Sapta Harus Tetap Mundur dari Partai HanuraANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam sidang tersebut, Abhan mengungkapkan juga bahwa KPU harus segera mencabut surat DCT calon DPD Pemilu 2019. Dan, mereka harus kembali menerbitkan surat yang baru dengan memasukan nama OSO kembali masuk daftar.

3. KPU akan lakukan pleno untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu

Putusan Bawaslu, Oesman Sapta Harus Tetap Mundur dari Partai HanuraANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pihak KPU juga tak langsung mengiyakan keputusan dari Bawaslu. Sebab, mereka harus membahas semuanya bersama ketua dan anggota KPU nanti.

"Hari ini, saya hadir wakili KPU, dan Bawaslu sudah putuskan perkara dari gugatan OSO. Nanti, setelah KPU mendapatkan salinan putusan, akan kami bahas dalam pleno karena kan nanti saya harus lapor kepada ketua dan anggota lainnya," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari kepada wartawan.

Baca Juga: Mendagri: Yang Mendelegitimasi KPU Adalah Penjahat Politik

4. Pihak OSO kecewa dengan putusan Bawaslu

Putusan Bawaslu, Oesman Sapta Harus Tetap Mundur dari Partai HanuraIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait keputusan tersebut, pihak OSO yang diwakili kuasa hukumnya, Herman Kadir, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Bawaslu dalam gugatannya. Sebab, kliennya itu masih harus tetap mundur dari jabatannya sebagai Ketum Hanura.

"Putusan ini tak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN, masih ada embel-embel penguduran diri juga, jadi OSO akan masuk dalam DCT ketika terpilih nanti harus tetap mundur. Walaupun itu terakhir atau satu hari sebelum di SK-kan. Jadi OSO akan masuk di DCT dulu. Tapi ketika dia terpilih harus mundur," bebernya.

5. Kuasa hukum OSO bandingkan putusan Bawaslu dan KPU

Putusan Bawaslu, Oesman Sapta Harus Tetap Mundur dari Partai HanuraIDN Times/Amelinda Zaneta

Herman mengungkapkan keputusan agar OSO mundur dari kepengurusan parpol tersebut tak ada bedanya dengan keputusan KPU. Bedanya, KPU mensyaratkan pengunduran diri OSO dari Hanura lebih cepat karena harus dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga: Mengenal Nurhadi, Sosok Capres Fiktif yang Mendadak Viral di Medsos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya