RUU Cipta Kerja Sah, 2 Juta Buruh Rancang Mogok Massal Nasional

Buruh menolak RUU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh, plus organisasi buruh lainnya siap bergabung dalam aksi unjuk rasa nasional pada 6-8 Oktober 2020 yang dinamai mogok massal nasional. Hal ini dalam rangka memprotes RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) petang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam rilis yang diterima IDN Times.

1. Buruh dari pelbagai daerah siap berpartisipasi dalam mogok nasional

RUU Cipta Kerja Sah, 2 Juta Buruh Rancang Mogok Massal NasionalPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Pria berusia 52 tahun itu mengungkapkan jika mogok nasional ini diperkirakan bakal diikuti dua juta buruh. Jumlah itu berkurang lebih dari setengahnya, karena sebelumnya direncanakan lima juta buruh yang bakal berpartisipasi dalam unjuk rasa ini.

Adapun buruh-buruh dari pelbagai sektor industri yang bakal terjun nanti berasal dari pelbagai daerah, di antaranya dari Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Tak hanya itu, buruh-buruh yang berasala dari luar Pulau Jawa, seperti Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan pun siap turun ke jalan pada unjuk rasa yang dimulai besok.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Jabar Ancam Mogok Massal

2. Mogok nasional juga digelar di luar jawa

RUU Cipta Kerja Sah, 2 Juta Buruh Rancang Mogok Massal NasionalSuasana ratusan buruh saat lakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Mogok nasional juga bakal dihelat di beberapa wilayah lain, seperri Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujar Said Iqbal.

3. Buruh tidak setuju dengan poin-poin RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Sah, 2 Juta Buruh Rancang Mogok Massal Nasionalburuh lakukan aksi di depan Kantor DPRD Jatim, Selasa (25/8/2020). Dokumentasi Istimewa

Pada aksi nanti, buruh-buruh tersebut bakal menyuarakan bersama untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Mereka keberatan dengan poin-poin yang tak propekerja, seperti uang pesangon yang dihilangkan. Lalu terkait UMK, UMP, dan UMSP yang dihilangkan.

Mereka juga tidak setuju dengan sistem pegawai kontrak seumur hidup, outsorching seumur hidup, hak-hak cuti yang dihilangkan, dan beberapa yang dianggap sangat memberatkan dalam RUU Cipta Kerja. “Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

4. RUU Cipta Kerja sah jadi Undang-Undang

RUU Cipta Kerja Sah, 2 Juta Buruh Rancang Mogok Massal NasionalUgal-ugalan sahkan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja akhirnya sah menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhirnya terhadap RUU Ciptaker. Dia menjelaskan RUU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sementara, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.

Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya