1.472 Napi di Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung Bebas

Ada narapinda binaan Lapas Bulak Kapal yang tak dapat remisi

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.472 dari 1.974 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA, Bulak Kapal, Kota Bekasi, menerima pemotongan masa hukuman (remisi) HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022). Sementara, beberapa orang sisanya tak mendapatkan hak serupa lantaran beberapa alasan. 

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan, sisa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi merupakan tahanan yang belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.

"Sementara yang 400 sekian yang belum mendapat remisi adalah para tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belum berhak mendapatkan remisi," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

1. Ada 25 orang tahanan dapat remisi langsung bebas

1.472 Napi di Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung BebasSebanyak 1.472 warga binaan di Bekasi mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI. (Dokumen Lapas Kelas IIA Bekasi)

Dia juga mengungkapkan, terdapat 25 warga binaan Lapas Bulak Kapal yang mendapatkan remisi langsung bebas di hari jadi Indonesia kali ini. 

"Dari 1.472 orang tersebut 25 orang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," jelasnya.

Baca Juga: Kala Napi di Bandar Lampung Semringah Terima Remisi HUT ke-77 RI

2. Syarat mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik

1.472 Napi di Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung BebasKepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Hensah. (IDN Times/Imam Faishal?

Hensan menyatakan, untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus dinilai terlebih dahulu prilakunya selama berada di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

"Adapun syarat-syarat daripada warga binaan yang mendapat remisi, yaitu salah satunya adalah berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan di dalam lapas," katanya.

3. Ada syarat khusus untuk bandar narkoba dan Tipikor

1.472 Napi di Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung BebasIlustrasi Lapas Kelas IIA Bekasi menerima kunjungan keluarga warga binaan. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia pun memastikan, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi kemerdekaan. Namun, lanjut Hensah, warga binaan dengan kasus bandar narkoba dan tindak pidana korupsi (Tipikor) ada syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk menerima remisi.

"Yang mendapat remisi itu ya tentu hampir seluruh jenis perkara ya, tidak ada perkara pengecualian. Namun memang ada persyarat tertentu untuk para bandar narkoba, kemudian tipikor ada syarat tambahan yang memang harus mereka penuhi," kata Hensah.

Baca Juga: 2.278 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya