2 Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan Ganja 21 Kilogram

Beroprasi saat momen Lebaran

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang kurir narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah Kota Bekasi. Salah satu tersangka memanfaatkan momen Lebaran. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, tersangka berinisial NS (36) ditangkap pada Rabu (27/4/2022) lalu dan tersangka berinisial BS (21) ditangkap pada Senin (2/5//2022) lalu. 

"Yang tanggal 2 Mei dia memanfaatkan situasi pada saat seluruh jajaran Polri khususnya, termasuk Polres Metro Bekasi Kota, sedang sibuk melaksanakan pengamanan arus mudik Lebaran 1443 Hijriah kemarin," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (17/5/2022). 

Baca Juga: Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan Maling

1. Sebanyak 21 kg ganja dan 303 gram sabu diamankan polisi

2 Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan Ganja 21 KilogramDua Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap. (IDN Times/Imam Faishal)

Hengki menjelaskan, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21,131 kilogram, dan sabu seberat 303 gram. 

"Dari tersangka NS kami amankan barang bukti 303 gram sabu dan ganja sebanyak 30,05 kilogram. Sedangkan ganja seberat 21,101 kilogram dari tersangka BS," katanya. 

Para tersangka diyakini mendapatkan ganja dari wilayah Sumatra, tepatnya di Provinsi Aceh. 

"Kalau ini ganja kebanyakan berasal dari daerah Sumatra, dari aceh," katanya. 

2. Diduga memiliki jaringan peredaran yang luas

2 Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan Ganja 21 KilogramDua Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap. (IDN Times/Imam Faishal)

Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Hengki, mereka baru pertama kali mengedarkan narkoba. Kedua mengedarkan narkoba di wilayah sekitar Kota Bekasi. 

"Berdasarkan pengakuan ini baru hanya sekali, namun saya yakin bahwa dengan barang bukti yang ada, ini merupakan jaringan yang mengedarkan sendiri di sekitar tetangganya Kota Bekasi, baik Bekasi Kabupaten maupun Jakarta," kata Hengki. 

3. Tersangka terancam hukuman mati

2 Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan Ganja 21 KilogramDua Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap. (IDN Times/Imam Faishal)

Atas tindakannya, tersangka NS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan subs Pasal 111 ayat (1). sedangkan BS Pasal 114 subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Para tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup penjara atau pidana mati," tegasnya. 

Baca Juga: Calo Tiket Ditangkap, Dishub Perbanyak CCTV di Terminal Bekasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya